Purbaya soal Kenaikan Gaji PNS: Belum Ada Pembicaraan
Purbaya soal Kenaikan Gaji PNS: Belum Ada Pembicaraan Resmi
Kabarberita911.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan resmi mengenai rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Purbaya dalam konferensi pers yang membahas Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa isu kenaikan gaji ASN masih berada dalam tahap diskusi awal. Proses pembahasan belum dilakukan secara mendalam, sehingga belum dapat dipastikan apakah kenaikan akan terjadi atau tidak. "(Kenaikan gaji pada 2027) masih didiskusikan, kita belum didiskusikan secara dalam," jelas Purbaya.
Respons Purbaya terhadap Sorotan Publik
Menkeu juga berbagi pengalaman pribadi terkait banyaknya pertanyaan dari masyarakat melalui media sosial. Ia menyebutkan sering menerima komentar di platform TikTok yang menanyakan kapan gaji ASN akan naik. "Teman-teman di TikTok komentar, 'Kapan gaji ASN naik?' Belum. Kita belum bicarakan," ujar Purbaya dengan nada santai.
"Gaji ASN belum ada pembicaraan," tegas Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta.
Sebelumnya, terakhir kali gaji ASN mengalami kenaikan pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024. Saat itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen setelah tidak ada penyesuaian selama empat tahun berturut-turut.
Struktur Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Saat ini, struktur gaji PNS terbagi berdasarkan golongan yang menentukan besaran penghasilan pokok. Gaji terendah tercatat pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600 per bulan, sementara golongan tertinggi yaitu IVe berada di kisaran Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan. Berikut rincian lengkap gaji pokok PNS:
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600 Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700 Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700 Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400 Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400 Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500 Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200 Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600 Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200 Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800 Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500 Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700 Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900 Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300 Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400 Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500 Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kenaikan Gaji PNS
Kapan terakhir kali gaji PNS naik? Gaji PNS terakhir kali naik pada tahun 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 8 persen.
Apakah ada rencana kenaikan gaji PNS pada 2027? Menurut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, belum ada pembicaraan resmi mengenai kenaikan gaji PNS pada tahun 2027. Isu ini masih dalam tahap diskusi awal.
Berapa besaran gaji PNS terendah dan tertinggi saat ini? Gaji terendah untuk golongan 1a adalah Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan, sedangkan gaji tertinggi untuk golongan IVe mencapai Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Mengapa kenaikan gaji PNS tertunda sejak 2024? Kenaikan gaji PNS pada 2024 merupakan penyesuaian pertama setelah empat tahun tidak ada perubahan. Pembahasan untuk kenaikan berikutnya masih menunggu evaluasi kondisi fiskal negara dan prioritas anggaran.
Bagaimana cara mengetahui informasi terbaru tentang kenaikan gaji PNS? Masyarakat dapat memantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan atau mengikuti konferensi pers yang membahas RAPBN setiap tahunnya untuk mendapatkan informasi terkini.