Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Purbaya Bakal Pungut Pajak Ekspor Perhiasan

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By Sandra Hernandez - kabarberita911.com

Foto : Sandra Hernandez - kabarberita911.com

Purbaya Bakal Pungut Pajak Ekspor Perhiasan: Langkah Menutup Celah Bea Keluar

Kabarberita911.com – Kementerian Keuangan melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan regulasi baru yang akan memberlakukan pungutan pajak ekspor bagi barang perhiasan. Kebijakan ini merupakan respons terhadap temuan di lapangan bahwa banyak pelaku usaha yang memanfaatkan celah aturan untuk menghindari pembayaran bea keluar emas. Dengan adanya perubahan ini, Purbaya Bakal Pungut Pajak Ekspor perhiasan yang sebelumnya dikenakan tarif nol persen, sehingga penerimaan negara dari sektor ini diharapkan meningkat signifikan.

Modus Mengakali Bea Keluar Emas di Lapangan

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026), praktik konversi emas menjadi perhiasan telah menjadi modus yang semakin marak. "Mereka mengubah, mengakalinya dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan," jelas Purbaya. Tujuannya sangat jelas, yakni memanfaatkan tarif bea keluar yang lebih rendah untuk perhiasan dibandingkan emas mentah atau batangan emas.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa perhiasan yang diekspor seringkali dibuat secara asal-asalan dan tidak sesuai standar industri. Purbaya menyoroti kasus di mana seseorang mengubah emas seberat satu kilogram menjadi kalung dengan bentuk yang tidak lazim. "Kadang-kadang perhiasannya asal-asalan, yang penting mereka ekspor emas," ujarnya menambahkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa banyak pihak yang lebih fokus pada aspek perpajakan daripada kualitas produk.

Dampak pada Penerimaan Negara dari Sektor Emas

Praktik mengakali aturan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap minimnya penerimaan negara dari sektor bea keluar emas. Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat bahwa realisasi penerimaan bea keluar emas pada semester pertama tahun 2026 hanya mencapai 0,03 persen dari target sebesar Rp3 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa hampir tidak ada kontribusi dari bea keluar emas terhadap pendapatan negara secara keseluruhan.

"Bea keluar (dari emas) itu hampir enggak ada. Income-nya hampir nol dari situ," kata Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kondisi tersebut. Dengan adanya kebijakan baru yang akan memberlakukan pajak ekspor perhiasan, diharapkan penerimaan negara dari sektor ini dapat meningkat secara signifikan dan berkontribusi lebih besar terhadap APBN.

Langkah Tegas dan Imbauan kepada Masyarakat

Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkeu akan mengubah peraturan yang berlaku sehingga perhiasan dengan berat tertentu juga dikenakan pajak ekspor. Selain itu, Purbaya juga mengimbau masyarakat yang membawa emas ke luar negeri untuk bersikap jujur. Ia meminta masyarakat tidak menyembunyikan emas dan melaporkan secara jujur kepada petugas Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita akan perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga."

Langkah tegas ini diharapkan dapat menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Dengan adanya kejelasan aturan, masyarakat dan pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang akan berlaku.

Regulasi yang Berlaku Saat Ini

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025, besaran bea keluar untuk ekspor emas ditetapkan maksimal 15 persen. Tarif ini berlaku untuk emas mentah, setengah jadi, maupun batangan. Sementara itu, emas dalam bentuk perhiasan saat ini dikenakan bea keluar nol persen. Kebijakan ini bertujuan mendukung hilirisasi di dalam negeri agar industri perhiasan domestik tetap berkembang.

Perubahan yang akan datang akan menyesuaikan tarif bea keluar untuk perhiasan agar sejalan dengan emas mentah dan batangan. Hal ini akan memastikan bahwa tidak ada lagi celah yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari pembayaran bea keluar yang seharusnya.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pajak Ekspor Perhiasan

Berapa tarif bea keluar emas yang baru? Berdasarkan PMK Nomor 80 Tahun 2025, bea keluar emas ditetapkan maksimal 15 persen untuk emas mentah, setengah jadi, dan batangan. Perhiasan yang sebelumnya dikenakan nol persen akan mulai dikenakan pajak ekspor sesuai ketentuan baru.

Kapan kebijakan ini mulai berlaku? Kebijakan ini sedang dalam tahap penyusunan dan akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan. Masyarakat dapat memantau pengumuman resmi melalui situs web Kemenkeu atau media resmi lainnya.

Bagaimana dampaknya terhadap industri perhiasan? Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu industri perhiasan domestik. Industri perhiasan yang berkualitas dan sesuai standar akan tetap berkembang dengan dukungan hilirisasi yang lebih baik.

Apakah semua perhiasan akan dikenakan pajak ekspor? Tidak semua perhiasan akan dikenakan pajak ekspor. Hanya perhiasan dengan berat tertentu yang akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang akan ditetapkan dalam peraturan baru.

Bagaimana cara melaporkan emas saat ekspor? Masyarakat yang membawa emas ke luar negeri harus melaporkan secara jujur kepada petugas Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan yang jujur akan memastikan bahwa bea keluar yang seharusnya dibayarkan dapat terpenuhi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan perpajakan, Anda dapat mengunjungi halaman ekonomi CNN Indonesia atau situs resmi Kementerian Keuangan.

Related Reading