Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pemerintah Bidik Pajak dari Juragan Kontrakan Tahun Depan

Published Agustus 7, 2026 · Updated Agustus 7, 2026 · By Sandra Hernandez - kabarberita911.com

Foto : Sandra Hernandez - kabarberita911.com

Ekspansi Basis Pajak 2027: Pemerintah Fokus pada Pemilik Properti

Kabarberita911.com – Pemerintah Indonesia menargetkan peningkatan penerimaan negara melalui strategi perpajakan yang lebih komprehensif di tahun 2027. Fokus utama kebijakan ini adalah pada perluasan basis pajak serta peningkatan kepatuhan wajib pajak, bukan melalui kenaikan tarif. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor dan kelompok masyarakat yang selama ini dinilai belum maksimal dalam memenuhi kewajiban fiskalnya. Salah satu target utama adalah para pemilik rumah yang aktif menyewakan atau mengontrakkan properti mereka sebagai sumber penghasilan tambahan.

Optimalisasi dari Pemilik Properti Ganda

Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN di bawah Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan tahun depan akan menyasar berbagai sektor yang performanya belum optimal. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak, melainkan memperluas jangkauan dan meningkatkan kepatuhan. Strategi ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat fondasi keuangan negara.

"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," ujar Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang ditayangkan secara online, Kamis (6/8).

Menurutnya, individu yang memiliki lebih dari satu properti berpotensi menjadi sasaran baru dalam optimalisasi penerimaan pajak. Hal ini mengingat tidak semua rumah yang dimiliki akan ditinggali sendiri, sehingga sebagian besar akan disewakan atau dikontrakkan sebagai sumber penghasilan tambahan. Pemerintah berharap dapat menangkap potensi pajak yang selama ini terlewatkan dari segmen ini.

Penguatan Data dan Sistem Teknologi

Untuk mendukung program ini, pemerintah akan memperkuat sinergi antarinstansi guna mengumpulkan data yang lebih komprehensif. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyempurnakan sistem administrasi berbasis teknologi melalui pengembangan Coretax. Sistem ini dirancang untuk memungkinkan analisis data perpajakan secara menyeluruh dan real-time.

"Ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," katanya.

Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap dapat melakukan pencocokan data wajib pajak dengan berbagai indikator ekonomi. Proses benchmarking ini diharapkan dapat mengungkap potensi penerimaan pajak yang selama ini belum tergali secara maksimal. Integrasi data dari berbagai sumber akan memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kemampuan fiskal setiap wajib pajak.

"Diharapkan kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya itu lengkap, dilengkapi dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal," jelasnya.

Peningkatan PNBP dan Penegakan Hukum

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Upaya ini mencakup perbaikan tata kelola melalui penguatan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara), peningkatan layanan kepada kementerian dan lembaga, standardisasi proses, digitalisasi, serta penyederhanaan layanan. Semua langkah ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien.

Rofyanto menambahkan bahwa penguatan pemeriksaan dan penegakan hukum merupakan aspek penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap stabilitas keuangan negara di masa depan. Dengan pendekatan yang lebih holistik, pemerintah yakin dapat mencapai target penerimaan yang lebih baik tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa yang dimaksud dengan perluasan basis pajak dalam kebijakan 2027? Perluasan basis pajak merujuk pada upaya pemerintah untuk memasukkan lebih banyak sektor dan kelompok masyarakat ke dalam sistem perpajakan, termasuk pemilik properti yang selama ini belum sepenuhnya berkontribusi secara optimal.

Apakah akan ada kenaikan tarif pajak pada tahun 2027? Tidak, pemerintah menegaskan bahwa fokus utama adalah pada perluasan basis dan peningkatan kepatuhan, bukan kenaikan tarif pajak.

Bagaimana sistem Coretax mendukung optimalisasi pajak? Coretax memungkinkan analisis data perpajakan secara menyeluruh dan real-time, sehingga pemerintah dapat melakukan benchmarking dan identifikasi potensi penerimaan yang belum tergali.

Siapa saja yang termasuk dalam target baru perpajakan? Individu yang memiliki lebih dari satu properti dan aktif menyewakan atau mengontrakkan properti mereka menjadi salah satu target utama dalam kebijakan ini.

Related Reading