Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Bea Cukai Amankan WNA China Selundupkan Emas di Kemaluan dan Dubur

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By James Hernandez - kabarberita911.com

Foto : James Hernandez - kabarberita911.com

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Dua Kasus Penyelundupan Emas dalam 24 Jam

Kabarberita911.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengamankan sejumlah warga negara asing asal Tiongkok yang berupaya membawa emas keluar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kegiatan ini merupakan bagian dari dua operasi penindakan yang dilakukan secara sinergis bersama Kepolisian dan Aviation Security (Avsec) dalam satu hari.

Selain kasus penyelundupan oleh penumpang, terdapat juga keterlibatan oknum petugas ground handling bandara serta seorang traveler dalam kasus kedua. Kedua peristiwa tersebut menunjukkan variasi modus operandi dalam upaya membawa emas tanpa dokumen yang sesuai.

Modus Penyembunyian Emas di Tubuh Penumpang

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa penindakan pertama bermula dari indikasi adanya emas yang dibawa oleh penumpang Tiongkok dalam tas kabin. "Penindakan dilakukan terhadap tujuh penumpang WNA tujuan Hong Kong," jelas Djaka saat memberikan keterangan pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C, Tangerang, Banten, pada Kamis (13/8).

Selama proses pendalaman informasi, petugas Avsec dan Bea Cukai kembali mengidentifikasi satu penumpang tambahan berdasarkan anomali pada hasil body scanner. Pemeriksaan fisik terhadap individu tersebut mengungkap adanya emas berbentuk silinder yang diselipkan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi khusus.

"Penindakan dilakukan terhadap tujuh penumpang WNA tujuan Hong Kong," ujar Djaka dalam konferensi pers Penindakan Penyelundupan Ekspor Emas di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8).

Tim Bea Cukai kemudian melakukan analisis data penumpang melalui Passenger Analysis Unit (PAU) dan menemukan hubungan antara kedua penumpang tersebut dengan traveler lain dalam dua penerbangan menuju Hong Kong, yakni CX798 dan GA860. Sebanyak lima orang yang diduga memiliki keterkaitan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.

Rangkaian pemeriksaan selanjutnya mengungkap emas berbentuk telur dengan modus inserter yang disembunyikan di area kemaluan dan dubur. Selain itu, emas juga ditemukan tersembunyi di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi. Secara keseluruhan, petugas mengamankan tujuh penumpang dengan total 41 keping emas seberat 17,436 kilogram dan perkiraan nilai pasar mencapai Rp46 miliar.

Seluruh emas yang diamankan menunjukkan kadar Au 99,99 persen atau setara 24 karat berdasarkan pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF. Berdasarkan hasil gelar perkara, ketujuh penumpang tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sesuai Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Kasus Kedua: Petugas Ground Handling Terlibat

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kasus pertama, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas. Seorang staf ground handling tertangkap membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock untuk diserahkan kepada seorang penumpang yang akan terbang ke Dubai menggunakan penerbangan EK357.

Hasil pemeriksaan mengungkap tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram dan perkiraan nilai pasar Rp17 miliar. Emas tersebut disimpan dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang diperlukan.

Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar. Untuk pengembangan perkara dan penelusuran asal-usul emas, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Bareskrim Polri serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Pemerintah mengingatkan seluruh masyarakat bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ketentuan ekspor yang berlaku. Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar. Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk menghindari sanksi hukum dan memastikan kelancaran perdagangan internasional.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Bea Cukai Amankan WNA China Selundupkan?

Bea Cukai Amankan WNA China Selundupkan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bea Cukai Amankan WNA China Selundupkan matter?

Bea Cukai Amankan WNA China Selundupkan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.