13,3 Juta Buruh Bakal Dapat Bantuan Upah Selama 3 Bulan, Mulai Oktober
BSU Rp900 Ribu Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja pada Kuartal IV 2026
Kabarberita911.com – Pemerintah menyiapkan kembali program bantuan subsidi upah bagi jutaan pekerja pada penghujung 2026. Sebanyak 13,3 juta buruh direncanakan menerima bantuan senilai Rp300 ribu setiap bulan selama tiga bulan, dengan total penerimaan Rp900 ribu per orang.
Program tersebut diproyeksikan mulai berjalan pada kuartal IV 2026, sehingga rentang penyalurannya diperkirakan mencakup Oktober, November, dan Desember. Kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan bantuan ini diperkirakan mendekati Rp12 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa skema bantuan telah dibahas dalam pertemuan yang juga membicarakan sejumlah program pemerintah untuk kuartal terakhir tahun depan. Rapat tersebut berlangsung bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Penyaluran Menunggu Aturan Teknis
Meski target penerima serta nilai bantuannya telah disampaikan, jadwal pencairan belum diumumkan secara rinci. Pemerintah masih perlu merampungkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK beserta ketentuan pendukung lain sebelum program dapat diberlakukan.
Artinya, pekerja belum dapat memastikan tanggal penerimaan bantuan pada Oktober 2026. Pengumuman resmi mengenai mekanisme, waktu berlaku, dan detail teknis penyaluran akan menjadi penentu tahap berikutnya dari program tersebut.
“Kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku,” imbuh Airlangga.
Bantuan subsidi upah dirancang sebagai dukungan tunai bagi pekerja dalam periode tertentu. Untuk program yang direncanakan pada 2026, bantuan akan diberikan dalam satu kali penyaluran yang mencakup hak tiga bulan, meskipun besarannya dihitung Rp300 ribu per bulan.
Pelaksanaan BSU pada 2025 Menjadi Latar Belakang
Pemerintah sebelumnya menjalankan program BSU pada 2025. Ketika itu, sasaran awalnya mencapai 15 juta pekerja dengan nilai bantuan Rp600 ribu untuk periode Juni hingga Juli 2025. Dana tersebut dibayarkan sekaligus kepada penerima yang memenuhi persyaratan.
Dalam pelaksanaan program 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan 8,3 juta pekerja telah menerima BSU dari target 15 juta orang. Anggaran yang disiapkan untuk program tersebut mencapai Rp10,72 triliun.
Skema 2025 memiliki ketentuan penerima yang perlu dipahami sebagai aturan untuk program pada tahun itu. Kriteria tersebut belum dapat dianggap otomatis berlaku pada rencana BSU 2026 karena pemerintah masih menyiapkan regulasi dan ketentuan baru.
Kriteria Penerima pada Program 2025
Pada penyaluran sebelumnya, calon penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Pekerja juga diwajibkan tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Batas penghasilan dalam program 2025 adalah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum daerah. Penerima tidak boleh berstatus sebagai aparatur sipil negara, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, pekerja yang sedang menerima Program Keluarga Harapan atau PKH pada tahun anggaran berjalan tidak termasuk dalam sasaran BSU 2025. Ketentuan ini menjadi gambaran cara pemerintah menyaring penerima bantuan pada penyaluran sebelumnya, tetapi persyaratan untuk periode 2026 tetap menunggu pengumuman resmi.
Jalur Pembayaran Bantuan Sebelumnya
Pada 2025, penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara, yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Pekerja yang belum memiliki rekening pada bank-bank tersebut menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Pengalaman penyaluran itu menunjukkan bahwa kelengkapan data kepesertaan dan rekening menjadi bagian penting dalam pelaksanaan bantuan. Namun, metode pembayaran yang akan dipakai untuk program BSU 2026 belum diumumkan dalam rencana yang disampaikan pemerintah.
Dengan sasaran 13,3 juta pekerja dan total bantuan Rp900 ribu per penerima, program kuartal IV 2026 akan memiliki nilai bantuan per orang lebih besar dibandingkan BSU 2025 yang berjumlah Rp600 ribu. Kepastian mengenai syarat penerima, proses verifikasi, kanal pembayaran, serta waktu pencairan masih akan bergantung pada aturan teknis yang sedang disiapkan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 13 3 Juta Buruh Bakal Dapat?13 3 Juta Buruh Bakal Dapat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 13 3 Juta Buruh Bakal Dapat matter?13 3 Juta Buruh Bakal Dapat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.