Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Hornet Kampanyekan LGBTQ, Komdigi Minta Toko Aplikasi Hapus

Published Agustus 16, 2026 · Updated Agustus 16, 2026 · By Sarah Moore - kabarberita911.com

Foto : Sarah Moore - kabarberita911.com

Komdigi Meminta Delisting Aplikasi Hornet dari Toko Aplikasi Global

Kabarberita911.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyampaikan permintaan resmi kepada Apple App Store serta Google Play Store agar segera menghapus aplikasi Hornet dari layanan yang tersedia bagi masyarakat Indonesia. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan yang mengaitkan platform tersebut dengan kampanye LGBTIQ+ yang dinilai bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku di tanah air. Permintaan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital sesuai dengan nilai-nilai yang dianut bangsa.

Dasar Pertimbangan Pemerintah

Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menjelaskan bahwa aduan dari masyarakat menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pemerintah untuk meninjau kembali keberadaan Hornet. Menurutnya, setiap platform digital yang beroperasi di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati nilai, norma, serta ketentuan hukum yang telah ditetapkan. Proses peninjauan ini dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari konten hingga kepatuhan administratif.

Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia.

Isu Kepatuhan dan Pendaftaran PSE

Selain menyoroti muatan konten yang beredar, Komdigi juga menekankan aspek kepatuhan Hornet terhadap kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menurut keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu (15/8), aplikasi ini sejak awal belum pernah melakukan pendaftaran sebagai PSE di Indonesia. Persoalan kepatuhan ini menjadi prioritas tindak lanjut dari Kementerian karena setiap platform yang menyediakan layanan digital wajib memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.

Alex menambahkan bahwa permintaan delisting merupakan bagian dari upaya penegakan aturan terhadap platform yang dinilai belum memenuhi kewajibannya. Ia menegaskan bahwa kewajiban kepatuhan tersebut berlaku universal, tanpa memandang asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah pengguna yang dilayani. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki standar yang jelas bagi setiap entitas digital yang ingin beroperasi di wilayahnya.

Langkah Selanjutnya dan Koordinasi

Komdigi telah menginstruksikan Apple dan Google untuk melakukan proses delisting aplikasi Hornet secara segera bagi pengguna di Indonesia. Selain itu, kementerian juga menyatakan kesiapannya untuk memproses aplikasi lain yang menyediakan layanan serupa. Koordinasi dengan penyedia toko aplikasi global menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia.

Pengawasan ruang digital menurut Alex tidak hanya terbatas pada konten yang beredar di internet, tetapi juga mencakup kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum serta tata kelola sistem elektronik. Komdigi berkomitmen untuk terus menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat sambil berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi. Langkah ini akan memastikan bahwa ruang digital Indonesia tetap sesuai dengan nilai-nilai yang dianut bangsa.

Frequently Asked Questions

Apa alasan utama Komdigi meminta delisting Hornet? Komdigi meminta delisting Hornet karena adanya aduan masyarakat terkait kampanye LGBTIQ+ serta fakta bahwa aplikasi belum terdaftar sebagai PSE di Indonesia sejak awal beroperasi.

Apakah Hornet akan dihapus sepenuhnya dari toko aplikasi? Permintaan delisting ditujukan agar Hornet tidak tersedia bagi pengguna di Indonesia. Aplikasi tetap dapat diakses dari negara lain yang tidak menerapkan kebijakan serupa.

Berapa lama proses delisting akan berlangsung? Proses delisting bergantung pada respons Apple App Store dan Google Play Store. Komdigi telah menginstruksikan agar proses dilakukan secara segera setelah permintaan resmi diterima.

Apakah ada aplikasi lain yang akan menghadapi nasib serupa? Komdigi menyatakan kesiapannya untuk memproses aplikasi lain yang menyediakan layanan serupa dan belum memenuhi kewajiban kepatuhan sebagai PSE di Indonesia.

Related Reading