Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji Harusnya Diselesaikan Lewat PTUN

Published Agustus 18, 2026 · Updated Agustus 18, 2026 · By Anthony Martinez - kabarberita911.com

Foto : Anthony Martinez - kabarberita911.com

Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji Sebaiknya Diselesaikan Lewat PTUN

Kabarberita911.com – Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji yang tengah menjadi sorotan publik mendapat tanggapan langsung dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pada Selasa (18/8), seusai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia menyatakan bahwa sengketa pembagian jatah ibadah yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya ditempuh melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui pengadilan tipikor.

Menurut mantan menteri tersebut, apabila terdapat kekeliruan pada kebijakan administratif, maka langkah yang tepat adalah mempertanyakan kebijakan itu di ranah hukum tata negara. Ia menegaskan bahwa memproses sebuah keputusan kebijakan sebagai tindak pidana korupsi di pengadilan tipikor bukanlah pendekatan yang sesuai secara hukum.

"Seharusnya ini, locus di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses."

Pembelaan: Tidak Pernah Memberi Perintah Korupsi

Dalam kesempatan yang sama, ia membantah keras pernah menginstruksikan bawahannya untuk melakukan praktik korupsi, jual beli jatah, atau pelonggaran aturan dalam penyelenggaraan ibadah. Ia menyatakan tidak pernah memberikan perintah semacam itu kepada staf maupun pihak terkait, baik secara lisan maupun tertulis.

"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu."

Pernyataan ini menjadi bagian dari strategi pembelaan yang menekankan bahwa setiap keputusan terkait pembagian jatah diambil melalui mekanisme kebijakan kelembagaan, bukan melalui instruksi individual yang bersifat personal.

Kritik terhadap Penyusunan Surat Dakwaan

Ia juga menilai bahwa surat dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak disusun secara cermat maupun lengkap. Ia menyoroti bahwa jaksa mencampuradukkan kebijakan tingkat menteri dengan urusan teknis yang semestinya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal. Menurut mantan menteri itu, pencampuran tersebut mengarahkan kesalahan kebijakan menjadi kesalahan personal, padahal keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu."

Detail Dakwaan dan Para Terdakwa

Sebelumnya, Yaqut didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp622.090.207.166,41 (sekitar Rp622 miliar) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Yaqut dan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ishfah Abidal Azis (Gus Alex) selaku Staf Khusus, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut hak ibadah jutaan jemaah Indonesia. Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji dari sudut pandang hukum tata negara, bukan pidana, dan berharap proses peradilan dapat membedakan secara tegas antara kesalahan kebijakan administratif dan tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ini

Apa itu PTUN dan mengapa jalur itu dipilih? PTUN adalah pengadilan yang mengadili sengketa tata usaha negara, termasuk kebijakan pemerintah. Pihak terdakwa berargumen bahwa pembagian jatah ibadah merupakan kebijakan administratif sehingga sengketa yang timbul seharusnya diadili di PTUN, bukan di pengadilan tipikor.

Berapa nilai kerugian negara yang didakwakan? Jaksa KPK mendakwa kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar terkait kuota haji tambahan periode 2023–2

Related Reading