Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Wartawan TV Dianiaya Usai Rekam Polisi Pesta Miras di Polres Baubau

Published Oktober 10, 2026 · Updated Oktober 10, 2026 · By Sandra Hernandez - kabarberita911.com

Foto : Sandra Hernandez - kabarberita911.com

Propam Polda Sultra Selidiki Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis di Polres Baubau

Kabarberita911.com – Dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap seorang wartawan televisi di Baubau, Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian Polda Sultra. Jamil, kontributor tvOne, disebut mengalami kekerasan setelah mendokumentasikan aktivitas sejumlah anggota Polri yang diduga menggelar pesta minuman keras bersama dua perempuan di kantor Satresnarkoba Polres Baubau.

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara telah mengirim tim Pengamanan Internal atau Paminal untuk menangani perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan insiden yang terjadi pada Rabu malam, 7 Oktober.

“Saat ini, tim Paminal Polda Sulawesi Tenggara sudah turun langsung ke Polres Baubau, sejak Jumat (9/10) pagi,” kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Jamil Datang untuk Konfirmasi Kasus Narkoba

Peristiwa itu berawal ketika Jamil mendatangi kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau. Kedatangannya pada malam hari tersebut berkaitan dengan kegiatan peliputan dan konfirmasi mengenai penanganan perkara narkoba.

Sebelum mendatangi lokasi, Jamil telah berusaha menghubungi Kasat Narkoba Polres Baubau melalui pesan singkat. Namun, upaya meminta konfirmasi itu tidak memperoleh respons. Di kantor Satresnarkoba, ia kemudian melakukan dokumentasi menggunakan telepon selulernya.

Dokumentasi itulah yang disebut menjadi awal dugaan intimidasi. AJI Kota Kendari menyatakan Jamil mengalami tindakan kekerasan fisik, telepon genggamnya diambil secara paksa, dan rekaman yang telah dibuat diminta untuk dihapus.

“Jamil mengalami kekerasan setelah melakukan dokumentasi menggunakan telepon selulernya ketika menjalankan tugas jurnalistik. Telepon seluler Jamil juga diambil secara paksa dan rekaman yang dibuatnya diminta untuk dihapus,” demikian pernyataan AJI Kota Kendari.

Dalam kerja jurnalistik, telepon seluler bukan sekadar perangkat pribadi. Alat tersebut dapat dipakai untuk merekam peristiwa, mengambil gambar, menyimpan catatan, hingga menghubungi narasumber. Karena itu, pengambilan alat kerja serta pemaksaan penghapusan dokumentasi menjadi isu penting dalam perlindungan terhadap profesi jurnalis.

Saksi dan Barang Bukti Dikumpulkan

Erick Budi Santoso menyampaikan bahwa tim Paminal sedang mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan barang bukti. Propam Polda Sultra juga telah berkoordinasi dengan Propam Polres Baubau dalam proses pemeriksaan tersebut.

“Tim Paminal dari Polda, Sudah ketemu dengan Propam Polres Baubau, kami pastikan, sementara diperiksa oleh penyidik propam semua yang terlibat dalam kasus pemukulan jurnalis ini,” ungkapnya.

Penanganan perkara dipusatkan pada tim Paminal Polda Sultra setelah bukti dan keterangan yang tersedia di lokasi dikumpulkan. Kepolisian juga membuka kemungkinan pemulihan data apabila terdapat materi digital yang hilang atau dihapus dalam rangkaian kejadian itu.

“Kami juga memastikan, jika ada barang bukti digital yang terhapus, akan direcovery oleh pihak Mabes Polri,” jelasnya.

Langkah pemulihan data digital penting karena rekaman dapat membantu penyidik menelusuri kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak yang berada di lokasi, serta menguji keterangan para saksi. Bukti elektronik juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan internal maupun proses hukum lebih lanjut jika ditemukan unsur pelanggaran.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Iis Krstianto menyatakan penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Sejumlah informasi belum disampaikan ke publik demi kepentingan penyelidikan yang masih berjalan.

“Ada hal hal yang belum bisa kami sampaikan, namun kami memastikan keamanan jurnalis dan keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung,” kata Iis.

AJI Soroti Ancaman terhadap Kemerdekaan Pers

Aliansi Jurnalis Independen Kota Kendari mengecam dugaan intimidasi, kekerasan fisik, perampasan alat kerja, serta penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik yang dialami Jamil. Organisasi tersebut menilai kejadian di Baubau tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan internal institusi kepolisian.

AJI Kota Kendari menempatkan insiden tersebut dalam kerangka perlindungan kemerdekaan pers. Jurnalis memiliki fungsi mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ketika peliputan dihadapi dengan kekerasan atau penghilangan dokumentasi, ruang publik untuk mendapatkan informasi ikut terdampak.

“Telepon seluler merupakan salah satu alat kerja jurnalis. Memaksa jurnalis menghapus hasil dokumentasi, mengambil alat kerjanya secara paksa, terlebih disertai kekerasan fisik, tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan keberatan terhadap aktivitas jurnalistik,” kata mereka.

AJI mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.

Ketentuan itu menetapkan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. AJI Kota Kendari meminta dugaan pengambilan alat kerja, penghapusan rekaman, dan kekerasan terhadap Jamil diperiksa secara menyeluruh dari sudut pandang hukum pidana maupun perlindungan kebebasan pers.

“AJI Kota Kendari mendesak pengambilan alat kerja, pemaksaan penghapusan rekaman, dan kekerasan terhadap Jamil tidak berhenti sebagai persoalan internal kepolisian, tetapi diperiksa secara menyeluruh dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers,” tegas mereka.

Organisasi itu juga menekankan bahwa keberatan atas kegiatan jurnalistik dapat disampaikan melalui jalur yang tersedia. Perampasan perangkat, tekanan terhadap jurnalis, maupun kekerasan fisik tidak dapat dijadikan cara untuk merespons peliputan.

AJI Kota Kendari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyatakan rangkaian peristiwa ini masih membutuhkan verifikasi serta pemeriksaan lanjutan. Di saat yang sama, proses penyelidikan diharapkan mampu memberikan kejelasan atas dugaan kekerasan tersebut serta menjamin jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan aman.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Wartawan TV Dianiaya Usai Rekam Polisi?

Wartawan TV Dianiaya Usai Rekam Polisi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Wartawan TV Dianiaya Usai Rekam Polisi matter?

Wartawan TV Dianiaya Usai Rekam Polisi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.