Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

WALHI Sumut Gugat Intervensi PT TPL – Tuntut Nilai Pemulihan Rp2,6 T

Published Mei 22, 2026 · Updated Mei 22, 2026 · By Michael Lopez

WALHI Sumut Gugat Intervensi PT TPL, Tuntut Nilai Pemulihan Rp2,6 T

WALHI Sumut Gugat Intervensi PT TPL - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) telah mengajukan gugatan intervensi terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Pengadilan Negeri Medan. Gugatan ini bertujuan untuk menuntut pemulihan lingkungan seluas 28 ribu hektare dan menekankan kebutuhan ekologis yang lebih komprehensif di kawasan Tapanuli. Perkara bernomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan sebelumnya yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada PT TPL, yang dianggap belum memadai dalam mengakomodasi kerusakan lingkungan dan bencana ekologis yang terjadi.

Upaya Pemulihan Ekologis yang Diminta

Direktur WALHI Sumut, Rianda Purba, menegaskan bahwa gugatan KLH belum cukup untuk mencapai pemulihan ekologis yang optimal. Menurutnya, tuntutan ini harus mencakup seluruh wilayah terdampak, termasuk kawasan Tapanuli yang mengalami kerusakan signifikan. "Gugatan KLH belum mencakup seluruh daerah yang rusak, terutama di Tapanuli, sehingga perlu diperkuat oleh WALHI," jelas Rianda, Kamis (21/5). Dalam gugatan yang diajukan, WALHI Sumut menargetkan nilai pemulihan hingga Rp2,6 triliun sebagai bentuk kompensasi atas kerusakan yang telah terjadi.

Proses Hukum dan Pertimbangan Hukum

Pengajuan gugatan intervensi oleh WALHI Sumut dilakukan setelah KLH sebelumnya mengirimkan tuntutan ke PT TPL. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan konsesi kayu tersebut memenuhi kewajibannya dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Gugatan yang diajukan mencakup berbagai aspek, seperti pelanggaran izin usaha, penggunaan lahan yang tidak berkelanjutan, serta dampak lingkungan yang mengancam keanekaragaman hayati. WALHI juga menyoroti ketidakseimbangan antara upah pekerja dan kompensasi lingkungan yang diberikan, yang menjadi fokus utama dalam tuntutan ini.

Kelompok lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut menggambarkan bahwa PT TPL telah menimbulkan kerusakan besar di kawasan hutan dan lahan yang dikelolannya. Dalam laporan terakhir, mereka menyebutkan bahwa penggunaan lahan oleh PT TPL telah menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, penurunan kualitas air, dan peningkatan emisi karbon. Tuntutan pemulihan Rp2,6 triliun disebut sebagai langkah untuk menjamin kompensasi bagi masyarakat setempat dan lingkungan alam.

Perspektif Masyarakat dan Dampak Ekonomi

Persoalan ini juga menarik perhatian masyarakat setempat, yang mengalami dampak langsung dari kebijakan PT TPL. Mereka mengeluhkan hilangnya sumber daya alam, seperti kayu dan tanah pertanian, yang menyebabkan penurunan kualitas hidup. WALHI Sumut berargumen bahwa nilai pemulihan sebesar Rp2,6 triliun tidak hanya akan memperbaiki kondisi lingkungan, tetapi juga menjamin keberlanjutan ekonomi masyarakat sekitar. "Nilai tersebut harus digunakan untuk rehabilitasi ekosistem dan peningkatan kesejahteraan warga," tambah Rianda.

Dalam gugatan, WALHI Sumut juga menyoroti pelanggaran terhadap peraturan lingkungan yang berlaku. Mereka menyebut bahwa PT TPL telah menyelesaikan berbagai proyek tanpa memperhatikan mekanisme pengelolaan yang memadai. Ini menciptakan ketidakseimbangan antara keuntungan perusahaan dan tanggung jawab lingkungan yang diabaikan. Dengan gugatan intervensi ini, WALHI berharap pengadilan akan memutuskan tuntutan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Gugatan ini juga diharapkan menjadi contoh bagaimana lembaga lingkungan bisa berperan dalam mengawasi konsesi kayu. WALHI Sumut menyatakan bahwa keberhasilan kasus ini akan membuka peluang untuk meningkatkan kualitas pengelolaan hutan oleh perusahaan besar. "Ini bukan hanya tentang TPL, tetapi juga tentang sistem yang mengizinkan perusahaan mengambil keuntungan tanpa memperhatikan lingkungan," ujar Rianda. Dengan menekankan kebutuhan pemulihan ekologis, WALHI Sumut menuntut perusahaan tersebut untuk mengambil langkah serius dalam menjaga lingkungan.