Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 M di Kasus Febrie Adriansyah
Penyitaan Aset dalam Perkara yang Menjerat Febrie Adriansyah
Kabarberita911.com – Kejaksaan Agung menyatakan telah mengamankan 38 aset berupa tanah dan bangunan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Nilai perkiraan seluruh aset tersebut mencapai sekitar Rp846 miliar.
Penyitaan dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penelusuran aset dalam perkara tersebut. Ketua Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan angka itu dalam konferensi pers pada Selasa, 15 September.
“Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” ujar Rudi.
Nilai Rp846 miliar itu merujuk pada 38 objek tanah dan bangunan yang telah disita, serta belum memasukkan barang bukti dari Sentul yang sebelumnya turut diamankan penyidik. Rudi tidak merinci siapa pemilik setiap aset tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa seluruh objek itu berasal dari rangkaian penyitaan yang berkaitan dengan perkara Febrie.
Selain Properti, Ada Saham Perusahaan
Langkah penyidik tidak terbatas pada aset tidak bergerak. Kejaksaan Agung juga menyita 27 lembar saham perusahaan yang dimiliki pihak-pihak terkait dalam perkara itu. Penyitaan terhadap saham menunjukkan penelusuran tidak hanya diarahkan pada tanah, bangunan, dan uang, tetapi juga kepemilikan korporasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan pencucian uang.
Dalam perkara TPPU, penyidik umumnya menelusuri berbagai bentuk kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal atau hasil pengalihan harta. Aset dapat berbentuk properti, kepemilikan saham, simpanan, maupun bentuk kekayaan lain yang memiliki nilai ekonomi. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menempatkan penyitaan sebagai bagian dari proses pembuktian dan pengamanan barang bukti.
Rudi menyebut dugaan pencucian uang tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie saat menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Perkara ini menjadi perhatian karena nilai aset yang telah diungkap mencapai ratusan miliar rupiah dan mencakup sejumlah jenis kekayaan.
Status Tersangka dan Temuan di Sentul
Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. Penetapan itu terkait temuan 74 kilogram emas serta uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.
Temuan emas dan uang tunai tersebut merupakan bagian penting dalam rangkaian penyidikan yang kemudian berlanjut pada penelusuran aset lain. Penyidik kini telah menyampaikan adanya 38 aset tanah dan bangunan dengan nilai taksiran sekitar Rp846 miliar, di luar barang bukti Sentul yang telah disebutkan sebelumnya.
Dugaan tindak pemerasan yang menjerat Febrie dikaitkan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam perkara pemerasan itu, nama pengusaha properti Tan Kian disebut terlibat. Keterangan terkait perkara tersebut menjadi salah satu bagian dari konteks penyidikan yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Kasus ini juga berkembang dengan penetapan tersangka terhadap dua pihak swasta. Nurman Herin yang disebut dengan inisial NH dan pengacara Don Ritto atau DR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie. Keterlibatan pihak lain tersebut memperluas ruang penyidikan terhadap aliran aset dan hubungan antarpihak yang dinilai relevan.
Praperadilan Dua Kali Ditolak
Di tengah proses hukum yang berjalan, Febrie telah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua permohonan itu berkaitan dengan penanganan perkara yang menjeratnya.
Namun, dua gugatan praperadilan tersebut tidak dikabulkan. Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keduanya. Dengan penolakan itu, proses penyidikan atas dugaan pemerasan dan TPPU tetap berlanjut.
Praperadilan merupakan mekanisme pengujian prosedural dalam sistem peradilan pidana. Permohonan ini dapat digunakan untuk menguji tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum. Penolakan atas permohonan tidak menentukan putusan akhir mengenai pokok perkara, tetapi membuat proses penyidikan yang sedang berjalan tetap dapat diteruskan sesuai ketentuan hukum.
Penelusuran Aset Menjadi Fokus Penyidikan
Penyitaan puluhan aset senilai ratusan miliar rupiah menegaskan bahwa penyidik memberi perhatian besar pada pelacakan kekayaan yang diduga terkait perkara. Tanah, bangunan, dan saham perusahaan memiliki karakter yang berbeda, sehingga penanganannya memerlukan penelusuran atas status kepemilikan, nilai, serta kaitannya dengan pihak-pihak yang diperiksa.
Pengungkapan nilai aset juga penting untuk menggambarkan skala perkara yang sedang didalami. Meski demikian, taksiran nilai Rp846 miliar yang disampaikan Kejaksaan Agung masih berada dalam konteks penyitaan dan proses pembuktian. Penanganan selanjutnya akan berjalan melalui tahapan hukum yang berlaku.
Perkara Febrie Adriansyah kini mencakup dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri serta dugaan pencucian uang. Dengan adanya penyitaan 38 objek tanah dan bangunan, 27 lembar saham perusahaan, serta barang bukti berupa emas dan uang tunai dari Sentul, penyidikan terus berfokus pada pengungkapan asal-usul dan keterkaitan seluruh aset yang telah diamankan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset?Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset matter?Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.