Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Picu Banjir Sumatra Segera Disidang

Published September 10, 2026 · Updated September 10, 2026 · By Mary Thomas - kabarberita911.com

Foto : Mary Thomas - kabarberita911.com

Kasus Pembukaan Lahan di Tapanuli Masuk Tahap Penuntutan

Kabarberita911.com – Penanganan perkara dugaan pelanggaran lingkungan yang dikaitkan dengan banjir dan longsor di Sumatra memasuki tahap lanjutan. Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sibolga, Sumatera Utara, sehingga proses hukum terhadap PT TBS dan dua orang dari perusahaan itu dapat segera berlanjut ke persidangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menyampaikan bahwa penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Jumat, 28 Agustus. Perkara ini mencakup dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan korporasi bersama pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab di dalam perusahaan.

“Tersangka yakni PT TBS, Direktur PT TBS berinisial NC, dan Manajer PT TBS berinisial FH. Adapun barang bukti yang dilimpahkan yakni dua unit ekskavator, satu unit buldozer, dan beberapa dokumen perusahaan,” ujar Irhamni dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9).

Tiga Tersangka dalam Satu Perkara

Dalam perkara tersebut, PT TBS ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Selain perusahaan, penyidik juga menetapkan direktur berinisial NC dan manajer berinisial FH sebagai tersangka perorangan. Langkah ini menunjukkan penyidikan tidak hanya diarahkan pada aktivitas perusahaan, tetapi juga pada dugaan tanggung jawab pihak yang menjalankan atau mengawasi kegiatan di lapangan.

Barang bukti yang dialihkan kepada kejaksaan meliputi dua ekskavator, satu buldozer, serta dokumen-dokumen perusahaan. Peralatan berat dan dokumen itu menjadi bagian penting dalam pembuktian, terutama untuk menelusuri aktivitas pembukaan lahan serta pemenuhan kewajiban lingkungan oleh perusahaan.

Irhamni menjelaskan bahwa penebangan pohon yang menjadi fokus perkara dilakukan di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kecamatan Sibabangun di Kabupaten Tapanuli Tengah. Kedua wilayah tersebut berada di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara, yang juga berkaitan dengan temuan kayu gelondongan di aliran sungai setempat.

Dugaan Pelanggaran Ketentuan Lingkungan

Para tersangka dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal yang diterapkan mencakup Pasal 109 huruf a, Pasal 98, dan/atau Pasal 99. Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewajiban lingkungan dan perbuatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan hidup.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan pembukaan lahan tersebut dikaitkan dengan bencana banjir dan longsor di Sumatra. Dalam perkara lingkungan, penanganan hukum tidak hanya menilai kegiatan fisik seperti penebangan atau penggunaan alat berat. Penyidik juga perlu menguji perencanaan kegiatan, dokumen persetujuan lingkungan, kewajiban pemantauan, serta dampak yang timbul pada kawasan sekitar.

PT TBS diduga melakukan pembukaan lahan di wilayah Tapanuli tanpa memenuhi ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL. Dokumen dan kewajiban tersebut penting untuk memastikan suatu kegiatan usaha memiliki langkah pengelolaan terhadap potensi dampak lingkungan serta mekanisme pemantauan secara berkala.

Kayu Gelondongan di DAS Garoga dan Anggoli

Sebelum pelimpahan perkara ini, Bareskrim Polri telah memulai penyidikan atas temuan kayu di Daerah Aliran Sungai Garoga dan Anggoli di Tapanuli. Penyidikan tidak hanya diarahkan pada dugaan pidana lingkungan hidup, melainkan juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang dan pertanggungjawaban terhadap individu maupun korporasi.

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ujar Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 16 Desember.

Kayu gelondongan yang ditemukan diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan PT TBS di kawasan Tapanuli. Penyidik masih meneliti bukti-bukti untuk memastikan rangkaian kegiatan yang diduga berlangsung. Irhamni menyebut keterangan awal mengarah pada aktivitas pembukaan lahan sejak kurang lebih satu tahun sebelumnya, namun rincian waktunya tetap diperiksa melalui dokumen, perencanaan, dan bukti lain.

“Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” tuturnya.

Pemeriksaan terhadap dokumen perusahaan menjadi relevan untuk menggambarkan apakah pembukaan lahan direncanakan, bagaimana pelaksanaannya, dan apakah kewajiban pengelolaan lingkungan dijalankan. Tahap penuntutan nantinya akan menentukan bagaimana bukti-bukti tersebut diuji di depan pengadilan.

Penyidikan Masih Dapat Berkembang

Selain perkara yang telah dilimpahkan, penyidik masih membuka kemungkinan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan di hulu Sungai Aek Garoga. Wilayah hulu yang diperiksa disebut membentang sekitar 120 kilometer, sehingga pemeriksaan dilakukan untuk memetakan perusahaan maupun kegiatan yang berada di sepanjang kawasan tersebut.

“Terkait korporasi yang masih kami dalami adalah satu korporasi. Kebetulan kan hulu ini sepanjang 120 kilometer. Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut,” ujarnya.

Pelimpahan PT TBS, NC, dan FH ke kejaksaan tidak menutup penyelidikan atas kemungkinan keterlibatan pihak lain. Bagi masyarakat di sekitar daerah aliran sungai, perkembangan perkara ini penting karena kondisi kawasan hulu dapat memengaruhi daerah di bawahnya. Penanganan hukum yang berlanjut ke persidangan diharapkan memberi kejelasan atas dugaan pelanggaran yang telah diperiksa penyidik.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Picu Banjir?

Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Picu Banjir is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Picu Banjir matter?

Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Picu Banjir matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.