Solving Problems: Majelis Etik Ombudsman Periksa Hery Susanto, Pansel Akui Kecolongan
Majelis Etik Ombudsman Periksa Hery Susanto, Pansel Akui Kecolongan
Solving Problems - Pada Jumat (22 Mei), Majelis Etik Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap Ketua nonaktif Ombudsman RI Hery Susanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Dalam proses ini, pansel juga mengambil keterangan dari Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI (ORI) untuk periode 2026-2031. Selama pemeriksaan, anggota pansel mengakui tidak menyadari riwayat hukum Hery Susanto sebelumnya, yang menjadi salah satu fokus Solving Problems dalam proses penegakan hukum.
Proses Pemeriksaan dan Pernyataan Pansel
"Kami memang tidak melihat ada catatan hukum Pak Hery Susanto. Mungkin Pak Munafrizal (Wakil Ketua Pansel) atau pihak lain telah memperhatikan, tapi kelima anggota pansel ini benar-benar tidak mengetahui, lalu menyampaikannya sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan," ujar Prof. Erwan Agus Purwanto, Ketua Pansel Calon Anggota ORI 2026-2031, dalam agenda pemeriksaan di Jakarta.
Erwan menjelaskan bahwa pansel sebelumnya telah mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Intelijen Negara (BIN). Setelah klarifikasi dari anggota pansel, Hery Susanto dianggap layak menjadi calon anggota. Selain itu, pihaknya juga menerima rekomendasi dari Ketua ORI periode sebelumnya. Meski demikian, Solving Problems dalam seleksi calon anggota kali ini mengalami kekurangan karena tidak semua data terungkap secara lengkap.
Latar Belakang Kasus Korupsi Hery Susanto
Kasus korupsi Hery Susanto bermula dari kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Hery ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui penggeledahan dan penyelidikan lainnya. Solving Problems dalam kasus ini menunjukkan upaya serius pihak berwajib untuk memastikan transparansi dalam pemberantasan korupsi.
Dalam kasus ini, Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI. Pemberian uang tersebut terjadi saat perusahaan tersebut menghadapi masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan. PT TSHI lalu berkoordinasi dengan Hery, yang pada saat itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Solving Problems dalam kasus korupsi ini menunjukkan bagaimana korupsi bisa terjadi bahkan di lembaga yang bertugas mengawasi tindakan korupsi.
Pansel juga melakukan verifikasi terhadap pemberitaan di media cetak dan daring. Menurut Erwan, selama proses tersebut, tidak ditemukan indikasi bahwa Hery memiliki kasus hukum. "Informasi dari berbagai sumber menunjukkan bahwa saudara Hery Susanto tidak terlibat dalam tindak pidana selama masa jabatannya," tuturnya. Namun, Solving Problems dalam investigasi ini mengungkapkan adanya kelemahan dalam proses seleksi calon anggota yang perlu diperbaiki.
Erwan menambahkan, meski tidak terbukti pelanggaran hukum, beberapa laporan mengungkapkan sifat kepribadian Hery yang keras dan pemarah terhadap rekan di lingkungan kerja. "Penilaian lebih mengarah pada sikapnya, bukan pada integritasnya," katanya. Solving Problems dalam konteks ini tidak hanya terkait korupsi, tetapi juga terhadap kinerja dan perilaku anggota Ombudsman dalam menjalankan tugas.
Kasus Hery Susanto menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana keberhasilan Solving Problems dalam pemberantasan korupsi bisa terganggu oleh kecolongan dalam proses seleksi. Pansel mengakui bahwa mereka tidak melakukan investigasi menyeluruh terhadap riwayat hukum Hery, yang sebelumnya telah terlibat dalam tindak pidana. Hal ini memicu kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa proses seleksi perlu lebih ketat untuk mencegah pengulangan kesalahan.
Sebagai lembaga yang bertugas menyelesaikan masalah-masalah dalam pemerintahan, Ombudsman RI memiliki tanggung jawab besar dalam Solving Problems terkait korupsi. Dengan adanya pemeriksaan terhadap Hery Susanto, diharapkan proses ini menjadi pelajaran untuk memperkuat sistem seleksi dan meningkatkan akuntabilitas anggota Ombudsman. Solving Problems dalam kasus ini juga menunjukkan bagaimana upaya pemerintah untuk mengendalikan korupsi tidak selalu berjalan mulus, tetapi tetap berupaya memperbaiki sistem melalui langkah-langkah transparan.