Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Saksi Klaim Tak Ada Usulan Jemaah Haji Khusus dari Eks Menag Yaqut

Published September 18, 2026 · Updated September 18, 2026 · By Michael Lopez - kabarberita911.com

Foto : Michael Lopez - kabarberita911.com

Saksi Sebut Tak Ada Nama Jemaah Haji Khusus yang Diajukan Langsung Yaqut

Kabarberita911.com – Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, menyatakan bahwa tidak ada jemaah haji khusus dalam daftar plotting kuota tambahan yang diajukan langsung oleh Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut menjabat Menteri Agama pada periode 2019-2024.

Keterangan itu disampaikan Rizky saat menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Dalam sidang, jaksa memperlihatkan sebuah tabel yang memuat sejumlah nama beserta angka kuota. Dokumen tersebut dikaitkan dengan penempatan jemaah pada kuota tambahan haji khusus. Rizky menerangkan bahwa sejumlah nama muncul dari pihak internal Kementerian Agama, sementara lainnya berasal dari permohonan yang masuk melalui pejabat tertentu.

"Nama-nama ini ditentukan secara sepihak oleh orang di internal Kementerian Agama. Betul?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Rizky.

Jaksa kemudian menggali kemungkinan adanya nama yang merupakan usulan langsung dari Yaqut. Rizky membantah adanya keterlibatan langsung mantan menteri tersebut dalam pengajuan nama jemaah pada daftar yang ditunjukkan di persidangan.

"Apakah ada nama-nama ini yang diusulkan oleh pak menteri langsung?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Rizky.

"Oke. Enggak ada ya?" lanjut jaksa.

"Enggak ada," kata Rizky.

Sejumlah Nama Disebut Berasal dari Arahan Gus Alex

Rizky menguraikan asal beberapa nama yang tercantum dalam tabel plotting kuota tambahan tersebut. Ia menyebut beberapa di antaranya berkaitan dengan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang merupakan staf Yaqut dan kini berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Nama-nama yang disebut muncul melalui Gus Alex meliputi Iwan dari BIN, Pesona Mozaik, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, serta Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia atau DPP AMPHURI, Farid Aljawi.

"Pak Iwan BIN ini muncul dari siapa?" tanya jaksa.

"Gus Alex pak," jawab Rizky.

"Asrul?" lanjut jaksa.

"Gus Alex pak," katanya.

Ketika jaksa menanyakan asal nama Farid Aljawi, Rizky memberikan jawaban serupa.

"Arahan dari Gus Alex juga?" tanya jaksa.

"Arahan Gus Alex juga," jawab Rizky.

Rizky juga menyatakan bahwa Persada Indonesia merupakan nama yang ia ajukan sendiri. Adapun daftar yang datang dari Subdirektorat disebut terkait permohonan internal yang berjalan melalui prosedur reguler.

Nama Bowo dan Ace Hasan Disorot dalam Pemeriksaan

Di luar nama-nama tersebut, ada Bowo yang disebut diperkenalkan oleh staf khusus menteri untuk mengajukan permohonan. Dalam tanya jawab dengan jaksa, Rizky menyebut sosok itu sebagai Gus Bowo.

"Pak Bowo ini siapa?" tanya jaksa.

"Gus Bowo pak," terang Rizky.

"Siapa beliau ini?" timpal jaksa.

"Staf khusus menteri pak," imbuhnya.

Sementara itu, Rizky mengaku tidak mengetahui asal kemunculan nama Ace Hasan dalam tabel yang diperlihatkan jaksa. Pertanyaan mengenai nama tersebut diajukan karena daftar itu memuat satu entri Ace Hasan.

"Kalau Ace Hasan nih pak?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu," jawab Rizky.

"Kok bisa muncul Ace Hasan tiba-tiba nongol satu biji ini pak?" cecar jaksa.

"Saya tidak tahu pak," aku Rizky.

Rizky sebelumnya juga dimintai penjelasan mengenai kemungkinan adanya usulan dari sejumlah pejabat Kementerian Agama lain. Nama yang ditanyakan mencakup Dirjen, Subhan Cholid, Hilman Latief, Saiful Mujab, dan Nur Arifin. Saksi menyatakan tidak mengetahui adanya nama jemaah dalam daftar tersebut yang berasal dari mereka.

Empat Terdakwa dalam Perkara Kuota Haji Tambahan

Selain Rizky, jaksa KPK menghadirkan M Agus Syafii dalam persidangan pada Kamis. Agus Syafii merupakan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus untuk periode 2023-2024.

Perkara ini menyoal dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan pada tahun 2023 dan 2024. Hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI mencatat dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp622.090.207.166,41, atau sekitar Rp622 miliar.

Empat orang tengah diproses sebagai terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba. Asrul juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Dalam perkara tersebut, dugaan keuntungan tidak hanya dikaitkan dengan para terdakwa. Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK juga disebut sebagai pihak yang diduga memperoleh manfaat. Keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk menelusuri proses penentuan nama, alur pengajuan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi kuota tambahan haji khusus.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Saksi Klaim Tak Ada Usulan Jemaah?

Saksi Klaim Tak Ada Usulan Jemaah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Saksi Klaim Tak Ada Usulan Jemaah matter?

Saksi Klaim Tak Ada Usulan Jemaah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.