Polri Tegaskan Penetapan Febrie Tersangka Usai Kantongi 2 Alat Bukti
Polri Tegaskan Penetapan Febrie Tersangka: Dasar Hukum Melampaui Dua Alat Bukti
Kabarberita911.com – Polri Tegaskan Penetapan Febrie Tersangka dalam persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8). Perwakilan Mabes Polri menyampaikan bahwa status tersangka yang dikenakan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak berdiri di satu titik bukti melainkan ditopang oleh lebih dari dua alat bukti yang sah menurut ketentuan hukum acara pidana.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya tercatat sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) berposisi sebagai turut Termohon. Hakim tunggal mengadili gugatan yang diajukan oleh pihak Febrie.
Jejak Penyidikan dan Gelar Perkara
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 16 saksi serta 3 ahli sebelum mengambil langkah penetapan. Seluruh rangkaian tindakan merujuk pada Surat Perintah Penyitaan bernomor SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya, yang ditandatangani pada 6 Juli 2026. Setelah mengumpulkan keterangan tersebut, gelar perkara lanjutan dilaksanakan pada 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dan dipimpin langsung oleh Kakortas Tipikor Polri.
"Hasil gelar perkara menyatakan telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti surat, serta persesuaian di antara ketiganya. Dengan demikian, Pemohon dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka."
Dengan demikian, Polri Tegaskan Penetapan Febrie Tersangka bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan konsekuensi logis dari akumulasi bukti yang telah diverifikasi melalui mekanisme internal penyidikan.
Koneksi dengan Skandal ASABRI dan Jiwasraya
Penyidik mengaitkan dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI maupun PT Asuransi Jiwasraya, dua kasus besar yang pernah berada di bawah koordinasi Febrie saat menjabat. Selain itu, penyidik meyakini bahwa Febrie turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaannya.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025."
Petisi Praperadilan dan Latar Belakang Penetapan
Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan petitum yang meminta hakim membatalkan penetapan tersangka, tindakan penggeledahan di kediamannya di Sentul, hingga seluruh rangkaian tindakan hukum mulai dari surat perintah penyidikan, penyitaan, sampai pencekalan. Ia menuntut agar seluruh langkah tersebut dinyatakan tidak sah.
Sebelum penetapan oleh Polri, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Sentul miliknya. Dua pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), turut ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat dalam aksi pencucian uang bersama Febrie.
Rudi Margono, Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, menegaskan bahwa dugaan TPPU dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama masa tugas di Kejaksaan.
FAQ
Apakah penetapan tersangka Febrie sudah final? Belum. Karena Febrie mengajukan praperadilan, status tersangka dapat dibatalkan oleh hakim tunggal apabila pengadilan menilai prosedur penyidikan cacat hukum. Proses persidangan masih berjalan.
Berapa banyak alat bukti yang menjadi dasar penetapan? Polri menyatakan lebih dari dua alat bukti telah terpenuhi, mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti surat, serta persesuaian di antara ketiganya sebagaimana hasil gelar perkara 10 Juli 2026.
Apa kaitan kasus ini dengan ASABRI dan Jiwasraya? Penyidik mengaitkan dugaan korupsi dengan penanganan kedua perkara tersebut selama Febrie menjabat di Kejagung, dengan rentang waktu dugaan tindak pidana antara 2020 hingga 2025.