Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
Tiga Orang Ditunjuk Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul
Kabarberita911.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka terkait dugaan pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang berlangsung di Sewon, Bantul pada Mei 2026. Setelah melalui proses penyidikan menyeluruh yang melibatkan pemeriksaan terhadap 32 saksi serta gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda DIY memutuskan untuk menetapkan sosok berinisial D (47 tahun), BS (54 tahun), dan AH (55 tahun).
Ketiga tersangka tersebut menghadapi tuduhan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah. Dasar hukum yang digunakan merujuk pada Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang juga disandingkan dengan Pasal 20 huruf c dari undang-undang yang sama.
Panggilan Resmi Telah Dilemparkan
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengonfirmasi bahwa surat panggilan resmi telah dikirimkan kepada ketiga tersangka. Ia menyampaikan harapan agar para tersangka bersedia bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan,
Ujar Ihsan dalam keterangannya pada Jumat malam, 14 Agustus 2026.
Komitmen Polda DIY Melindungi Kegiatan Keagamaan
Ihsan menegaskan bahwa penanganan perkara ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah DIY. Ia juga menekankan bahwa Polda DIY akan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas.
Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,
Tegas Ihsan lebih lanjut.
Peristiwa Pembubaran dan Respons Pihak Terkait
Dugaan aksi pembubaran aktivitas ibadah jemaat GMS terjadi pada Minggu pagi, 25 Mei 2026, di bangunan yang dipergunakan sebagai gereja. Lokasinya berada di daerah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Kesbangpol setempat menyebutkan bahwa penolakan datang dari sebuah organisasi masyarakat yang mempertanyakan status izin bangunan yang dipakai sebagai tempat ibadah.
Aksi pembubaran ibadah jemaat oleh Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY tersebut diyakini telah menyisakan trauma, khususnya pada jemaat anak-anak. Mereka mengungkap adanya dugaan intimidasi yang terjadi pada waktu itu.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengecam keras aksi pembubaran ini. Tindakan tersebut dianggap telah melangkahi konstitusi dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Dia juga mengungkap adanya keberatan dari warga setempat terhadap aktivitas ibadah jemaat GMS.
Sementara itu, Ketua FJI DIY, Abdurrahman, menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya kemarin di GMS adalah demi mencegah konflik dengan warga setempat semakin membesar. Pihaknya pun menyayangkan narasi intoleransi yang beredar di masyarakat.
Polda DIY menekankan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Polisi turut mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat supaya tetap aman dan kondusif.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran?Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran matter?Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.