Overstay Jadi Koki di Madiun, WN China Dideportasi Imigrasi
Warga Negara China Dideportasi Setelah Overstay dan Bekerja Ilegal sebagai Koki di Madiun
Kabarberita911.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Madiun, Jawa Timur, baru-baru ini menyelesaikan proses deportasi terhadap seorang pria asal China berusia 46 tahun. Kasus ini menarik perhatian publik karena pria tersebut, yang dikenal dengan inisial ZK, tidak hanya tinggal melebihi batas izinnya, tetapi juga bekerja secara ilegal sebagai koki di salah satu restoran di Kota Madiun. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pelanggaran keimigrasian dapat berdampak pada kehidupan pekerja asing di Indonesia.
Bagaimana Kasus Ini Terungkap?
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun, Arief Adi Prayogo, informasi mengenai keberadaan ZK di Madiun diperoleh langsung dari masyarakat setempat. Setelah dilakukan proses pengambilan keterangan yang komprehensif, ditemukan fakta bahwa status overstay pria tersebut telah berakhir sejak 27 Juni 2026. Namun, ZK tetap tinggal dan beraktivitas di wilayah Madiun tanpa izin yang valid.
"Yang kami amankan satu orang pria inisial ZK, warga negara China. Informasi itu diperoleh dari masyarakat dan setelah kami ambil keterangan yang bersangkutan juga diketahui overstay yang telah berakhir sejak 27 Juni 2026," kata Arief di Madiun, Kamis.
Sebelumnya, ZK memiliki izin tinggal berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang disponsori oleh sebuah perusahaan di Semarang. Namun, berdasarkan koordinasi intensif dengan Kantor Imigrasi Semarang, diketahui bahwa hubungan pekerjaan ZK dengan sponsor tersebut telah berakhir. Kondisi ini seharusnya membuat ZK meninggalkan Indonesia atau memperpanjang izinnya, namun ia memilih untuk tetap tinggal.
Aktivitas Ilegal dan Pelanggaran Hukum
Setelah izin tinggalnya berakhir, ZK kabur dari tempat tinggalnya dan mulai berkegiatan ilegal menjadi chef atau koki di restoran di Madiun. Aktivitas ini dilakukan tanpa memiliki perizinan kerja yang sesuai dengan ketentuan keimigrasian Indonesia. Pelanggaran yang dilakukan ZK berkaitan dengan Pasal 78 ayat (2) dan (3) serta Pasal 75 ayat (1) dan (2) tentang Undang-Undang Keimigrasian.
Setelah diamankan, ZK dibawa ke Kantor Imigrasi Madiun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini mencakup verifikasi status izin tinggal, tujuan keberadaannya di Indonesia, serta aktivitas pekerjaannya selama ini. ZK mengakui bahwa ia bekerja sebagai koki di restoran tersebut sejak izin tinggalnya berakhir.
"Yang bersangkutan kabur, kemudian berkegiatan ilegal menjadi chef atau koki di restoran di Madiun," katanya.
Tindakan Administratif dan Deportasi
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Kantor Imigrasi Madiun menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. ZK dideportasi pada 11 Agustus 2026 melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini, pihak Imigrasi juga memeriksa pemilik atau pengelola restoran tempat ZK bekerja untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain yang terjadi.
Sponsor ZK di Semarang turut dimintai keterangan mengenai hubungan pekerjaan mereka sebelumnya. Untuk pihak di Madiun, Imigrasi memberikan surat peringatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Ketentuan Keimigrasian
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pekerja asing di Indonesia untuk selalu mematuhi ketentuan keimigrasian. Overstay bukan hanya masalah administratif, tetapi juga dapat berdampak pada kemampuan seseorang untuk bekerja secara legal. Bagi pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia, penting untuk memastikan bahwa izin tinggal dan izin kerja mereka masih berlaku dan sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
Pemerintah Indonesia melalui Kantor Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pekerja asing yang melanggar ketentuan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang adil bagi pekerja lokal dan asing, serta memastikan bahwa setiap pekerja asing berkontribusi secara positif terhadap perekonomian Indonesia.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Overstay
Apa itu overstay? Overstay adalah kondisi ketika seseorang tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan dalam izin tinggalnya. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan denda, penangkalan, atau deportasi.
Berapa lama ZK overstay? ZK overstay sejak 27 Juni 2026 hingga ia diamankan oleh pihak Imigrasi Madiun. Selama periode tersebut, ia tetap tinggal dan bekerja di Madiun tanpa izin yang valid.
Apa konsekuensi overstay bagi pekerja asing? Konsekuensi overstay dapat berupa denda harian, penangkalan (dilarang masuk Indonesia selama periode tertentu), atau deportasi. Bagi pekerja asing yang bekerja secara ilegal, konsekuensinya lebih berat.
Bagaimana cara pekerja asing menghindari overstay? Pekerja asing harus selalu memantau tanggal kedaluwarsa izin tinggal mereka dan memperpanjangnya sebelum habis. Mereka juga harus memastikan bahwa aktivitas pekerjaan mereka sesuai dengan izin yang dimiliki.
Apakah restoran tempat ZK bekerja mendapat sanksi? Pihak Imigrasi memberikan surat peringatan kepada restoran tempat ZK bekerja agar kejadian serupa tidak terulang. Sanksi lebih berat dapat diberikan jika ditemukan pelanggaran lain.
Di mana ZK dideportasi? ZK dideportasi pada 11 Agustus 2026 melalui prosedur standar yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Madiun. Proses deportasi melibatkan koordinasi dengan otoritas imigrasi di negara asal pekerja asing.