Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Ombudsman Ungkap Pungli Rp150 Ribu per Minggu Bagi Napi Lapas Cibinong

Published September 29, 2026 · Updated September 29, 2026 · By Thomas Hernandez - kabarberita911.com

Foto : Thomas Hernandez - kabarberita911.com

Ombudsman Temukan Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong

Kabarberita911.com – Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan pungutan liar terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Nilai pungutan yang terungkap dalam pemeriksaan tersebut disebut mencapai Rp150 ribu setiap pekan untuk narapidana di salah satu blok lapas.

Temuan itu disampaikan Komisioner Ombudsman RI, Syafrida Rachmawari Rasahan, saat rapat bersama Komisi II DPR. Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut diperoleh ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September.

“Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok yang berada di area lapas,” kata Syafrida dalam rapat.

Syafrida menjelaskan, keterangan awal datang dari keluarga warga binaan yang baru selesai menjalani kunjungan di lapas. Tim Ombudsman kemudian melakukan wawancara langsung dengan mereka di area halaman.

“Itu kami peroleh dari keluarga warga binaan yang habis melakukan kunjungan. Jadi ketemu di halaman itu kami langsung melakukan wawancara,” imbuhnya.

Dugaan pungli di lingkungan pemasyarakatan menjadi perhatian serius karena warga binaan berada dalam kondisi terbatas untuk mengakses layanan dan menyampaikan keluhan. Keluarga narapidana juga dapat terdampak apabila ada permintaan biaya di luar ketentuan resmi. Karena itu, keterangan yang dihimpun dalam sidak menjadi bagian penting untuk menelusuri apakah terdapat praktik yang melanggar aturan.

Temuan lain dalam inspeksi

Selain dugaan pungutan Rp150 ribu per minggu, Ombudsman menemukan sejumlah hal lain di area Lapas Kelas IIA Cibinong. Salah satunya adalah keberadaan dua kendaraan mewah di dalam lingkungan lapas.

Ombudsman masih melakukan penelusuran terkait dua kendaraan tersebut, termasuk memastikan informasi mengenai kendaraan itu kepada Korps Lalu Lintas Polri. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengetahui status kendaraan serta alasan keberadaannya di kawasan lembaga pemasyarakatan.

Temuan lain yang disorot adalah kondisi pagar pada salah satu bagian lapas. Syafrida menyebut area blok tahanan tersebut tidak dilengkapi kawat berduri, berbeda dengan pengamanan yang lazim terlihat di sejumlah rumah tahanan maupun lapas lain.

“Jadi blok tahanan itu tidak punya kawat berduri sebagaimana Lapas yang ada atau Rutan yang ada di tempat lain. Untuk di Cibinong ini tidak dipasang,” kata dia.

Keberadaan pagar dan perangkat pengamanan merupakan bagian dari perhatian dalam evaluasi kondisi lembaga pemasyarakatan. Ombudsman menyampaikan temuannya dalam konteks pengawasan pelayanan publik dan tata kelola fasilitas yang berada di bawah institusi negara.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman juga mendapati kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan. Nama itu kemudian ditelusuri dan dikaitkan dengan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya yang menjadi narapidana dalam perkara importasi gula.

“Yang kemudian kami cek itu adalah Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya terpidana dalam kasus importasi gula di salah satu bangunan di area Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata Syafrida.

Pengawasan dan tindak lanjut

Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan bahwa pemeriksaan lapangan tidak hanya menyoroti satu persoalan. Dugaan pungli, kendaraan di area lapas, kelengkapan pagar, serta temuan kartu rumah sakit menjadi hal-hal yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Dalam perkara dugaan pungutan liar, informasi dari keluarga warga binaan menjadi pintu awal pemeriksaan. Keterangan tersebut belum dengan sendirinya menggambarkan keseluruhan keadaan di lapas, namun dapat menjadi dasar bagi Ombudsman untuk mendalami pihak yang terlibat, pola pungutan, serta dampaknya terhadap warga binaan.

Nilai Rp150 ribu per minggu juga menunjukkan bahwa dugaan biaya tersebut, apabila benar terjadi secara berulang, dapat menjadi beban bagi narapidana dan keluarganya. Pengawasan terhadap layanan di dalam lapas penting agar setiap pembayaran yang dibebankan kepada warga binaan memiliki dasar yang jelas dan tidak membuka ruang penyalahgunaan.

Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Temuan dari inspeksi dapat digunakan untuk meminta penjelasan, melakukan verifikasi, dan mendorong perbaikan apabila ditemukan maladministrasi atau persoalan tata kelola.

Kasus ini menempatkan Lapas Kelas IIA Cibinong dalam sorotan setelah sidak 23 September. Perhatian berikutnya tertuju pada proses penelusuran atas dugaan pungli, pemeriksaan dua kendaraan mewah melalui Korlantas Polri, serta penjelasan mengenai kondisi pengamanan dan temuan lain di kawasan lapas tersebut.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Ombudsman Ungkap Pungli Rp150 Ribu per Minggu?

Ombudsman Ungkap Pungli Rp150 Ribu per Minggu is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Ombudsman Ungkap Pungli Rp150 Ribu per Minggu matter?

Ombudsman Ungkap Pungli Rp150 Ribu per Minggu matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.