MK: Certificate of Attendance Bukan Termasuk Bukti Kelulusan Gibran
MK Menilai Certificate of Attendance Tidak Membuktikan Kelulusan Gibran
Kabarberita911.com – MK - Mahkamah Konstitusi menyatakan certificate of attendance yang digunakan dalam perkara persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan. Dokumen tersebut dipandang sebagai keterangan kehadiran dalam proses belajar, bukan tanda bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Pertimbangan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Perkara ini berkaitan dengan gugatan terhadap keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.”
Pernyataan tersebut memperjelas perbedaan antara dokumen yang menunjukkan partisipasi atau kehadiran dalam pendidikan dan dokumen yang secara resmi membuktikan seseorang telah lulus. Dalam konteks persyaratan pencalonan, perbedaan itu menjadi penting karena aturan mensyaratkan bukti pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau jenjang sederajat.
Mahkamah Tidak Menemukan Bukti Ijazah atau Diploma
Dalam putusannya, MK turut menguraikan ketentuan administrasi penyetaraan pendidikan dari luar negeri. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyebut pengajuan surat keterangan penyetaraan dapat didukung dengan pindaian ijazah, diploma, sertifikat, dokumen hasil belajar sesuai jenjang yang hendak disetarakan, atau surat yang menerangkan pendidikan telah ditamatkan.
Setelah menelaah bukti para pihak dan fakta yang muncul selama persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang memperlihatkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai penanda telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA maupun sederajat.
“Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227.”
Pertimbangan MK itu berfokus pada jenis dan fungsi dokumen yang tersedia di persidangan. Certificate of attendance pada dasarnya menerangkan keterlibatan seseorang dalam kegiatan pembelajaran. Sementara itu, bukti kelulusan lazimnya menunjukkan bahwa peserta didik telah menyelesaikan program pendidikan dan memenuhi ketentuan akademik yang berlaku pada institusi tersebut.
Gugatan Diajukan Sejumlah Pemohon
Persoalan persyaratan pendidikan Gibran dibawa ke MK oleh Komite Independen Pemantau Pemilu atau KIPP, Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing.
Permohonan tersebut didaftarkan pada 10 September 2026, lalu memasuki sidang perdana pada 21 September 2026. Para pemohon mempersoalkan dokumen pendidikan yang dipakai dalam pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam persidangan, Denny Indrayana menjelaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan. Dokumen itu bukan ijazah ataupun bukti kelulusan. Surat yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagai bagian dari syarat pencalonan menerangkan Gibran pernah menjalani studi di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Surat tersebut juga mencantumkan kesetaraan pendidikan Gibran dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA serta Sekolah Menengah Kejuruan peminatan Akuntansi. Namun, pokok keberatan yang diajukan adalah tidak adanya keterangan dalam surat itu yang menyatakan Gibran telah lulus dari sekolah bersangkutan.
Keterangan Berbagai Pihak Dihadirkan
Selama pemeriksaan perkara, MK mendengar penjelasan dari KPU, pihak terkait Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, serta Badan Pengawas Pemilu. Saksi dan ahli juga memberikan keterangan untuk melengkapi pemeriksaan atas dokumen dan rangkaian fakta yang diperdebatkan.
Selain lembaga penyelenggara pemilu dan pihak-pihak dalam perkara, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah turut memberikan keterangan di hadapan Mahkamah. Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia juga telah dimintai penjelasan dalam proses persidangan.
Perkara ini menempatkan verifikasi dokumen pendidikan sebagai bagian penting dari pembahasan syarat pencalonan dalam pemilu. Putusan MK menegaskan bahwa penyetaraan pendidikan dan pembuktian kelulusan merupakan dua hal yang perlu dibaca secara terpisah, terutama ketika dokumen pendidikan luar negeri digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is MK?MK is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does MK matter?MK matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.