Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kubu Febrie Bantah Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Published Agustus 19, 2026 · Updated Agustus 19, 2026 · By James Hernandez - kabarberita911.com

Foto : James Hernandez - kabarberita911.com

Kubu Hukum Febrie Adriansyah Klarifikasi: Bukan Emas dan Uang yang Diminta Kembali

Kabarberita911.com – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara tegas membantah narasi bahwa mereka menuntut pengembalian barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di kediaman Sentul. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Febri Diansyah, selaku kuasa hukum, usai sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8).

Yang Diminta Kembali: Barang Pribadi dan Dokumen Keluarga

Febri Diansyah menggarisbawahi bahwa objek yang dimohonkan pengembaliannya sama sekali bukan logam mulia maupun dana tunai. Yang dimaksud, ujar dia, adalah benda-benda milik pribadi kliennya beserta anggota keluarganya yang turut dibawa penyidik saat penggeledahan.

"Yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Yang kedua ada pigura foto keluarga,"

Ia menambahkan, foto-foto keluarga yang disita dinilai tidak memiliki kaitan apa pun dengan substansi perkara. Selain itu, sejumlah dokumen bersifat privat juga turut diamankan tanpa relevansi terhadap harta benda yang menjadi inti kasus.

Fokus Praperadilan: Keabsahan Penggeledahan dan Penyitaan

Untuk barang sitaan lainnya, Febri menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum acara yang berlaku. Namun, inti gugatan praperadilan yang diajukan adalah menguji apakah tindakan penggeledahan dan penyitaan itu sah secara hukum.

"Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti."

Petitum: Pembatalan Status Tersangka hingga Pencekalan

Dalam petitum gugatan praperadilannya di PN Jakarta Selatan, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal membatalkan penetapan status tersangka serta seluruh rangkaian penggeledahan di kediaman Sentul. Lebih jauh, ia menuntut hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum yang telah dilakukan, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, proses penyitaan, hingga pencekalan.

Latar Kasus: TPPU dan Penetapan Tersangka

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul. Tak lama setelah itu, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka karena dianggap turut serta dalam perkara TPPU yang sama, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).

Rudi Margono, yang menjabat Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, menjelaskan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama masa tugas di lingkungan Kejaksaan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kubu Febrie Bantah Minta Emas 74 Kg?

Kubu Febrie Bantah Minta Emas 74 Kg is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kubu Febrie Bantah Minta Emas 74 Kg matter?

Kubu Febrie Bantah Minta Emas 74 Kg matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.