KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Bupati Pemalang, Banyak Sita Barbuk
KPK Telusuri Dugaan Pemerasan di Pemalang Lewat Penggeledahan Tiga Lokasi
Kabarberita911.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penelusuran perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan menggeledah tiga lokasi. Tindakan penyidikan itu berlangsung selama tiga hari, dari 6 sampai 8 Oktober 2026, dan menyasar rumah Kepala Bagian Umum Kabupaten Pemalang serta dua aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Penggeledahan dilakukan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan lain yang diduga melibatkan Bupati Pemalang masa jabatan 2025-2030, Anom Widiyantoro. Sejumlah dokumen serta perangkat elektronik diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi, yakni di rumah Kepala Bagian Umum Kabupaten Pemalang dan juga dua ASN di lingkungan Pemkab Pemalang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10).
Dokumen dan Barang Elektronik Diamankan
Barang yang disita dari tiga lokasi itu akan ditelaah penyidik untuk memetakan dugaan perbuatan dalam perkara ini. Dokumen dapat menjadi bahan untuk melihat alur administrasi, komunikasi, atau keputusan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Sementara itu, barang bukti elektronik berpotensi membantu penyidik menelusuri informasi digital yang relevan dengan penyelidikan dan pembuktian.
KPK menyatakan, hasil analisis atas barang sitaan tersebut diperlukan untuk mengungkap keseluruhan perkara sekaligus melengkapi unsur pasal yang diterapkan terhadap para tersangka. Fokus pemeriksaan mencakup dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi dalam Pasal 12B undang-undang yang sama.
“Tentunya semua dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dan disita selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis oleh guna membantu pengungkapan perkara ini, termasuk juga pemenuhan unsur-unsur Pasal 12e (pemerasan) ataupun Pasal 12B (dugaan penerimaan lainnya/gratifikasi) yang dilakukan oleh tersangka dalam perkara ini,” katanya.
Penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa dalam proses penyidikan. Dalam konteks perkara ini, penyitaan tidak serta-merta menetapkan isi setiap dokumen atau perangkat sebagai bukti pelanggaran hukum. Materi yang diamankan tetap perlu diperiksa, dianalisis, dan dikaitkan dengan rangkaian alat bukti lain sebelum digunakan dalam proses hukum.
Empat Orang Telah Ditahan
Sebelumnya, KPK telah menahan empat orang terkait perkara dugaan pemerasan di wilayah Kabupaten Pemalang. Keempatnya adalah Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang periode 2025-2030, Mohamad Haris atau Gus Haris yang disebut sebagai orang kepercayaan Anom, serta Setya Budi Dias Oktavianto dan Lilik Budi Suprianto.
Dias merupakan anggota Polri yang bertugas di KPK sebagai staf administrasi lembaga. Lilik, ayah Dias, berstatus pihak swasta. Penahanan terhadap keempat orang tersebut dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Posisi dan peran setiap tersangka menjadi bagian penting dalam pemeriksaan penyidik. Penanganan perkara korupsi tidak hanya menelaah dugaan perbuatan seseorang, tetapi juga hubungan antarperistiwa, komunikasi, pihak yang terlibat, serta kemungkinan aliran atau penerimaan yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Pasal yang Diterapkan dalam Perkara
Anom dan Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Konstruksi pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi dalam perkara yang sedang disidik.
Adapun Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP. Penerapan ketentuan pidana itu masih berada dalam tahap proses hukum. Penyidik perlu melengkapi pembuktian melalui keterangan saksi, dokumen, barang elektronik, serta alat bukti lain yang sah.
Perkembangan penyidikan akan menentukan sejauh mana temuan dari tiga penggeledahan tersebut berkaitan dengan konstruksi perkara. Pemeriksaan atas dokumen dan perangkat digital juga dapat membantu KPK menguji dugaan pemerasan maupun penerimaan lain yang menjadi pokok penyidikan.
Kasus ini menempatkan tata kelola pemerintahan daerah sebagai perhatian penting. Administrasi yang transparan, pencatatan yang tertib, serta pengawasan internal yang berjalan merupakan unsur yang relevan dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan. Namun, penilaian pidana terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap mengikuti mekanisme pembuktian dalam proses hukum yang berlangsung.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus?KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus matter?KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.