Korban Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tolak Berdamai
Fendy Tolak Usulan Damai dalam Kasus Pengeroyokan yang Melibatkan Pejabat Daerah
Kabarberita911.com – Persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Rabu (12/8/2026) menghadirkan momen krusial bagi Fendy, seorang pria berusia 41 tahun yang menjadi Korban Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam sidang tersebut, Fendy secara tegas menolak tawaran restorative justice yang diajukan oleh pihak terdakwa. Ia menegaskan bahwa jalur hukum formal tetap menjadi prioritas utama untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.
Alasan Penolakan Pendekatan Kekeluargaan
Fendy mengungkapkan bahwa pendekatan secara kekeluargaan sebenarnya sudah terlambat baginya. Sejak awal kejadian, ia berharap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan datang langsung untuk menyampaikan permintaan maaf. Namun, harapan tersebut tidak terwujud sesuai yang diharapkan.
"Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah," ujar Fendy kepada wartawan pada Rabu (12/8).
Korban juga membantah klaim bahwa ada upaya pendekatan langsung sejak awal. Ia justru mengaku didatangi oleh sejumlah orang yang tidak dikenalnya, sehingga menimbulkan rasa takut. Fendy menambahkan bahwa seharusnya pelaku yang datang sendiri, bukan orang-orang asing yang mewakili.
"Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah membuat saya menjadi takut. Harusnya pelaku datang sendiri," ucapnya.
Perspektif Kuasa Hukum tentang Proses Hukum
Dani Bahdani, kuasa hukum Fendy, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum berjalan sesuai fakta yang terungkap di persidangan. Ia menjelaskan bahwa Fendy menolak restorative justice karena mengalami trauma akibat perlakuan tidak manusiawi yang dialaminya.
"Kami sebagai tim advokat Fendy berharap proses hukum tetap berjalan sesuai fakta hukum. Fendy tidak mau melakukan RJ karena beliau sudah trauma. Traumanya karena diperlakukan secara tidak manusiawi, dikeroyok oleh lebih dari delapan orang, menurut keterangan yang kami miliki," terang Dani.
Dani juga menekankan bahwa perkara ini tidak boleh dibingkai sebagai masalah sederhana. Menurutnya, proses hukum harus mengungkap secara utuh seluruh fakta mengenai dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi. Kasus ini melibatkan lebih dari sekadar pemukulan biasa.
"Proses hukum tetap jalan. Jangan sampai berita ini framing seolah-olah ini hanya masalah pemukulan. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, karena sebenarnya tersangkanya lebih dari tiga," tegasnya.
Detail Kronologi dan Perkembangan Kasus
Kasus ini bermula ketika Fendy, pria berusia 41 tahun, melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Oktober 2025. Setelah penyelidikan intensif, polisi menetapkan N sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi serta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (5/8), Jaksa Penuntut Umum mendakwa N bersama dua orang lainnya telah melakukan kekerasan secara bersama-sama. Kekerasan tersebut menyebabkan korban mengalami luka-luka yang cukup serius dan memerlukan perawatan medis.
"Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama sama hingga mengakibatkan luka luka pada korban," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah sebagai salah satu tersangka. Korban Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagaimana sistem peradilan Indonesia menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus
Berapa jumlah tersangka dalam kasus ini? Terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu N sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi serta dua orang lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan.
Mengapa Fendy menolak restorative justice? Fendy menolak karena merasa pendekatan kekeluargaan sudah terlambat dan ia mengalami trauma akibat diperlakukan secara tidak manusiawi oleh lebih dari delapan orang.
Kapan kejadian pengeroyokan terjadi? Keroyokan terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Di mana persidangan kasus ini berlangsung? Persidangan kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat.
Apakah ada perkembangan terbaru dalam kasus ini? Pada Rabu (12/8/2026), Fendy secara tegas menolak tawaran restorative justice dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cikarang.