Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Komisi III Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftarnya

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By Anthony Martinez - kabarberita911.com

Foto : Anthony Martinez - kabarberita911.com

Komisi III Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc: Proses Seleksi Menuju Sidang Paripurna

Kabarberita911.com – Komisi III Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc untuk mengisi kekosongan di Mahkamah Agung. Pada Kamis, 13 Agustus 2026, komisi yang dipimpin oleh Habiburokahman ini resmi mengesahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau yang dikenal dengan istilah fit and proper test. Seluruh kandidat yang telah melalui proses seleksi ketat ini disetujui untuk melangkah ke tahap berikutnya, yaitu sidang paripurna DPR RI, sebelum akhirnya resmi menjalankan tugas sebagai hakim agung atau hakim ad hoc.

Proses seleksi ini merupakan bagian penting dari reformasi peradilan di Indonesia. Dengan persetujuan dari Komisi III, 14 nama tersebut akan menjalani verifikasi akhir melalui sidang paripurna DPR. Setelah disetujui dalam sidang tersebut, para calon akan dilantik oleh Presiden untuk mengisi posisi kosong di Mahkamah Agung. Baca juga: Proses seleksi hakim agung terbaru.

Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026.

— Habiburokahman, Ketua Komisi III DPR

Komposisi 14 Calon yang Disetujui

Dari total 14 nama yang disetujui, komposisi terdiri dari 11 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc bidang Hak Asasi Manusia (HAM), serta satu calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setiap calon telah melalui berbagai tahap seleksi, termasuk verifikasi latar belakang, uji kompetensi, dan wawancara mendalam oleh panel evaluator.

Para calon hakim agung berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari hakim pengadilan tinggi, advokat, akademisi hukum, hingga pejabat administrasi di lingkungan Mahkamah Agung. Sementara itu, calon hakim ad hoc dipilih berdasarkan keahlian spesifik di bidang masing-masing.

Daftar Lengkap Calon Hakim Agung Kamar Pidana dan Perdata

Untuk kamar pidana, terdapat empat calon yang telah lolos seleksi. Pertama, Syamsul Arief yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Kedua, Sugiyanto yang berposisi sebagai Sekretaris Mahkamah Agung. Ketiga, Sudharmawatiningsih yang merupakan Panitera Mahkamah Agung. Keempat, Dhifla Wiyani, seorang advokat pada Kantor DW & Partners.

Sementara untuk kamar perdata, dua calon telah disetujui. Sobandi, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, dan Nurmaningsih, notaris pada Kantor Nurmaningsih, menjadi perwakilan untuk kamar ini. Keduanya memiliki pengalaman panjang di bidang hukum perdata.

Calon Hakim Agung Kamar Agama dan Tata Usaha

Kamar agama diisi oleh dua calon, yaitu Musthofa sebagai Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung dan Mamat Ruhimat yang merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Untuk kamar tata usaha atau pajak, terdapat tiga calon, yaitu Maftuh Effendi, Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Hari Sih Advianto, Hakim Pengadilan Pajak, serta Yeheskiel Minggus, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Calon Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor

Dua calon hakim ad hoc HAM yang disetujui adalah Edwin Partogi Pasaribu, advokat pada UHP Law Firm, dan Roki Panjaitan, purna bakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Sementara itu, satu calon hakim ad hoc Tipikor yang lolos seleksi adalah Sudiyo, Hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Seleksi Hakim Agung 2026

Kapan sidang paripurna DPR akan dilaksanakan? Sidang paripurna DPR RI dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat setelah persetujuan Komisi III. Proses ini merupakan tahap akhir sebelum pelantikan oleh Presiden.

Apa saja kriteria calon hakim agung? Calon hakim agung harus memenuhi kriteria kelayakan dan kepatutan, termasuk pengalaman hukum minimal 15 tahun, integritas moral, dan kompetensi profesional yang telah teruji melalui berbagai proses seleksi.

Berapa lama masa jabatan hakim agung? Masa jabatan hakim agung adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang sekali untuk masa jabatan berikutnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Bagaimana proses fit and proper test? Proses fit and proper test meliputi verifikasi dokumen, wawancara mendalam, penilaian integritas, dan evaluasi kompetensi oleh panel evaluator yang terdiri dari perwakilan DPR, akademisi, dan praktisi hukum.

Related Reading