Kejagung Ungkap Alasan Periksa Anak Buah Raja Juli di Kasus PT TPL
Kejagung Telusuri Jejak Kayu PT TPL Lewat Saksi Kemenhut
Kabarberita911.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menginterogasi sembilan saksi dari lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam perkara korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (20/8), merujuk data pemeriksaan yang berlangsung hingga Rabu (19/8) sebelumnya.
"Jadi sudah ada kurang lebih sembilan saksi. Terkait dengan transfer pricing ini karena PT TPL ini kan produknya pulp atau bubur kertas,"
Semua saksi yang dimintai keterangan berstatus pegawai eselon tiga ke bawah dan berasal dari direktorat yang memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas PT TPL di kawasan hutan. Fokus utama pemeriksaan adalah menelusuri asal-usul kayu mentah yang diolah menjadi bubur kertas oleh perusahaan tersebut.
Anang menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memverifikasi apakah kayu yang diambil dari kawasan hutan memiliki izin pengolahan yang sah. Tanpa izin, perolehan bahan baku tersebut berstatus ilegal dan berpotensi menjadi tindak pidana.
"Ketika bicara kayu kan bahan bakunya dari mana? Dari hutan, maka dalam hal ini penyidik memastikan apakah perolehan kayu-kayu yang menjadi itu berasal ada izinnya enggak atau ilegal. Apabila ijzn ada berarti ada pajaknya. Kalau ilegal berarti tindak pidana,"
Mekanisme Under Invoicing dan Peran Dua Tersangka
Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) sebagai tersangka dalam kasus yang mencakup periode 2008 hingga 2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa PT TPL melakukan ekspor melalui praktik under invoicing, yakni melaporkan produknya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Untuk melancarkan skema tersebut, PT TPL meminta bantuan dua tersangka berinisial BP dan SR yang kala itu bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak perusahaan. Keduanya, menurut Saiful, mengabaikan kewajiban pengawasan serta tidak menelaah KKP dan LHP sebagaimana mestinya. Akibatnya, pemeriksaan tidak lagi didasarkan pada audit program, melainkan pada laporan yang justru disusun oleh para tersangka sendiri.
"Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL,"
Saiful menambahkan, akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian berupa penurunan pendapatan yang tidak sebagaimana mestinya dengan total mencapai Rp2 triliun.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kejagung Ungkap Alasan Periksa Anak Buah?Kejagung Ungkap Alasan Periksa Anak Buah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kejagung Ungkap Alasan Periksa Anak Buah matter?Kejagung Ungkap Alasan Periksa Anak Buah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.