Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Prajurit TNI Dituntut 5 Tahun Bui

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By Michael Lopez - kabarberita911.com

Foto : Michael Lopez - kabarberita911.com

Tuntutan Pidana Terhadap Prajurit TNI yang Mengedarkan Sabu Lewat Pesawat Militer

Keputusan Oditur Militer

Kabarberita911.com – Mayor Laut (P) Faisal Mulia, yang menjabat sebagai Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama lima tahun. Tuntutan ini disampaikan oleh Oditur Militer Letkol Bambang Permadi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2026.

Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,

Selain hukuman pokok, jaksa juga mengajukan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Selain itu, Oditur meminta agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung.

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,

Faktor Penguat dan Pelemah Tuntutan

Beberapa hal yang memberatkan posisi terdakwa antara lain penggunaan fasilitas penerbangan Angkatan Laut untuk kegiatan distribusi narkoba. Selain itu, Faisal Mulia dinilai tidak mengindahkan perintah Panglima TNI terkait larangan penyalahgunaan narkotika.

Menurut Oditur, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sebagai seorang perwira, ia juga dinilai tidak memberikan teladan yang baik kepada anggota bawahannya. Sementara itu, tidak ditemukan faktor-faktor yang meringankan perbuatannya.

Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan terdakwa sebagai perwira tidak memberikan contoh yang baik kepada anggotanya. Sementara hal yang meringankan dinilai tidak ada,

Dasar Hukum dan Kronologi Peristiwa

Oditur menjatuhkan pasal-pasal berikut terhadap Mayor Laut Faisal: Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto ayat (2) huruf a KUHP, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, ko Pasal 64 KUHP, serta Pasal 126 KUHPM.

Kronologi peristiwa bermula pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Faisal Mulia bersama istrinya, Nadia Brenda Pangestika yang juga menjadi saksi kedua, berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam. Keduanya kemudian menginap di Hotel Sans, kamar nomor 303 di lantai 3, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Setelah tiba di hotel, terdakwa menghubungi seseorang bernama Rizal untuk menanyakan kemungkinan kunjungan ke Hotel Sans. Pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, Faisal kembali menghubungi Rizal di Hotel Sans Batam. Ia meminta bantuan untuk menghubungi Kapak karena akan memesan sabu seberat 8 gram.

Kapak kemudian datang ke hotel dan menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa. Faisal, Kapak, dan istri terdakwa kemudian mengonsumsi sabu di dalam kamar Hotel Sans. Setelah selesai, Kapak meninggalkan hotel. Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dan istrinya melakukan check out dari Hotel Sans.

Kemudian, Faisal menemui Hendra dan Rizal di ruang VIP Room Hotel Pasifik. Di sana, ia dan istrinya kembali mengonsumsi Inex. Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa meninggalkan VIP Room dan menuju SNL Tg Uma Batam untuk membeli keperluan keluarga. Setelah itu, ia pergi ke Diamon Part City untuk mengembalikan mobil Expander yang dipinjamnya. Selanjutnya, Faisal dan istrinya pulang ke Tanjungpinang dengan membawa sabu yang dibeli dari Kapak.

Persiapan Pengiriman Melalui Pesawat Militer

Pada Senin, 24 November 2025, terdakwa mencari informasi mengenai keberangkatan Pesawat Udara CN 235 dengan nomor lambung P-8305 yang beroperasi di rute Tanjungpinang-Jakarta. Ia mendapatkan informasi bahwa pesawat akan berangkat pada Rabu, 26 November 2025.

Faisal meminta istrinya untuk mencari pembeli, karena barang haram tersebut akan dikirim menggunakan pesawat menuju Jakarta. Keesokan harinya, sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa memerintahkan istrinya untuk menghubungi Naviatul Ilmiah, Nadelia Adisty, dan Andriana Budiarti.

Pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa mengonsumsi sabu yang dibawa dari Batam. Ia juga membungkus paketan sabu menjadi 14 paket. Rinciannya, 12 paket dibungkus kembali ke dalam bungkus coklat dan kemudian dibungkus lagi menggunakan kotak sepatu PDL TNI-AL yang bertuliskan "Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal".

Sabu tersebut akan dikirim ke pembeli Naviatul Ilmiah, Nadelia Adisty, dan Andriana Budiarti di Madiun, Jawa Timur, menggunakan pesawat CN 235 nomor lambung P-8305 yang akan berangkat pada Rabu, 26 November 2025. Sementara itu, sisa 2 paket sabu disimpan terdakwa dalam kotak rokok yang dimasukkan ke dalam saku baju terbang. Satu paket lainnya disimpan oleh istrinya dalam lemari plastik kamar terdakwa di Perum Agung Mentari, Jalan Radar Blok B No. 1,2, Tanjungpinang, Kepri.

Pada 26 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, istri terdakwa mengantarkan katering makanan untuk Mess Perwira dan Bintara. Di dalamnya sudah disembunyikan 12 paketan sabu. Di sana, istri terdakwa menyerahkan bingkisan makanan tersebut kepada Co-Pil

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer Prajurit?

Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer Prajurit is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer Prajurit matter?

Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer Prajurit matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.