Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Dua Bayi Dibunuh di Kediri, Empat Tersangka Ditangkap

Published Oktober 9, 2026 · Updated Oktober 9, 2026 · By Sandra Hernandez - kabarberita911.com

Foto : Sandra Hernandez - kabarberita911.com

Empat Tersangka Ditangkap dalam Kasus Dua Bayi Dibunuh di Kediri

Kabarberita911.com – Kasus dua bayi dibunuh di Kediri mengungkap dua perkara berbeda yang sama-sama melibatkan upaya menyembunyikan kehamilan. Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menetapkan empat orang sebagai tersangka, terdiri dari dua pasangan muda. Salah satu perkara berkaitan dengan kematian bayi yang baru lahir, sementara perkara lainnya menyangkut dugaan aborsi ilegal terhadap janin berusia sekitar lima bulan.

Kapolres Kediri AKBP Muh Wahyudin Latif mengatakan seluruh peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Kediri. Polisi kini memproses para tersangka berdasarkan ketentuan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.

Bayi Baru Lahir Meninggal di Kecamatan Badas

Perkara pertama dalam kasus dua bayi dibunuh di Kediri menjerat pasangan berinisial TW, 23 tahun, dan DA, 22 tahun. TW melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas, pada Sabtu dini hari, 3 Oktober.

Setelah melahirkan, TW disebut khawatir tangisan bayi didengar oleh orang-orang yang berada di rumah. Bayi itu kemudian dibekap pada bagian mulut dan hidung hingga meninggal dunia. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan secara sengaja karena keduanya takut kehamilan dan kelahiran bayi diketahui keluarga.

“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ujar Latif, Kamis (8/10).

Pada keesokan harinya, DA membawa jasad bayi untuk dimakamkan tanpa sepengetahuan pihak lain. Penguburan dilakukan di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare. Peristiwa itu kemudian ditangani polisi hingga TW dan DA ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga menerapkan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Janin Ditemukan di Tepi Jalan Kecamatan Pagu

Kasus kedua terungkap setelah warga menemukan janin laki-laki di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Janin tersebut diperkirakan berusia sekitar lima bulan saat ditemukan.

Penyelidikan polisi mengarah kepada AW, 20 tahun, dan RGP, 20 tahun. AW diduga mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan dengan tujuan menutupi kehamilannya. Setelah janin keluar, pasangan tersebut sempat menyimpannya sebelum akhirnya membuangnya di tepi jalan.

AW dan RGP mengaku belum siap menikah. Namun, alasan tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada keduanya. Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 464 ayat (1) Undang-Undang KUHP.

Penanganan dua perkara ini menegaskan bahwa persoalan kehamilan tidak boleh diselesaikan melalui kekerasan, penghilangan nyawa, maupun tindakan lain yang melanggar hukum. Kepanikan, rasa malu, dan kekhawatiran terhadap respons keluarga dapat menjadi tekanan berat, tetapi bukan pembenaran untuk membahayakan bayi atau janin.

Polisi Imbau Masyarakat Mencari Pendampingan

Latif mengimbau masyarakat, terutama kalangan muda, agar memahami konsekuensi dari setiap keputusan dalam kehidupan pribadi dan pergaulan. Saat menghadapi persoalan sulit, seseorang dianjurkan mencari bantuan dari keluarga, orang tepercaya, atau pihak yang dapat memberi pendampingan secara aman.

“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tegas Latif.

Kasus dua bayi dibunuh di Kediri menjadi pengingat penting mengenai perlindungan anak. Perlindungan tersebut mencakup hak untuk hidup, hak terbebas dari kekerasan, serta kebutuhan akan dukungan bagi orang yang menghadapi situasi kehamilan yang sulit.

FAQ Kasus di Kediri

Berapa orang yang menjadi tersangka? Polisi menetapkan empat tersangka, yaitu TW dan DA dalam perkara bayi baru lahir, serta AW dan RGP dalam perkara dugaan aborsi ilegal.

Di mana kedua perkara terjadi? Kedua kasus berlangsung di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Perkara pertama berkaitan dengan Kecamatan Badas dan Pare, sedangkan perkara kedua terungkap di Kecamatan Pagu.

Apa langkah yang dapat dilakukan saat menghadapi persoalan kehamilan? Mencari bantuan keluarga, orang tepercaya, serta pendampingan yang aman dan sesuai hukum merupakan langkah penting. Mengambil tindakan kekerasan atau melanggar hukum dapat menimbulkan dampak serius bagi semua pihak.

Related Reading