DPR, Ombudsman dan Imipas Rapat Bahas Lapas Mewah Cibinong Hari Ini
Komisi XIII DPR Gelar Rapat dengan Ombudsman dan Imipas soal Lapas Cibinong
Kabarberita911.com – DPR Ombudsman dan Imipas Rapat membahas temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (28/9). Rapat dengar pendapat tersebut dijadwalkan melibatkan Komisi XIII DPR, Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kepala Lapas Cibinong.
Agenda ini digelar setelah inspeksi mendadak Ombudsman menyoroti kondisi fasilitas di dalam lapas. DPR ingin memperoleh keterangan langsung mengenai hasil pemeriksaan lapangan, langkah penanganan yang telah dilakukan, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Rapat akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi XIII, kompleks parlemen. Publik dapat menyaksikan pembahasannya melalui siaran langsung di kanal YouTube resmi DPR. Kehadiran berbagai pihak dalam forum itu diharapkan membuat penjelasan mengenai temuan di Lapas Cibinong menjadi lebih terbuka.
Penjelasan hasil sidak menjadi agenda utama
Dalam DPR Ombudsman dan Imipas Rapat ini, Komisi XIII akan meminta klarifikasi mengenai hasil sidak Ombudsman RI. Pembahasan juga mencakup tindak lanjut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Imipas.
“Penjelasan hasil sidak Ombudsman RI pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Cibinong dan tindak lanjut oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas RI,” kata Willy saat dikonfirmasi.
Rapat dengar pendapat menjadi sarana pengawasan DPR untuk menelaah persoalan tersebut secara langsung. Selain membahas bentuk fasilitas yang ditemukan, anggota dewan dapat meminta penjelasan tentang tata kelola lapas, sistem pengamanan, dan pengawasan internal yang seharusnya berjalan di lingkungan pemasyarakatan.
Temuan fasilitas yang dianggap mewah di dalam penjara menarik perhatian publik karena lapas memiliki aturan, prosedur keamanan, dan mekanisme pengelolaan yang harus dipatuhi. Karena itu, penelusuran perlu melihat bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di dalam lapas dan apakah ada kelemahan dalam pengawasan maupun pelaksanaan tugas pejabat terkait.
Penjelasan dari Ombudsman penting karena lembaga tersebut melakukan pemeriksaan melalui sidak. Sementara itu, pihak Imipas diharapkan memaparkan langkah administratif dan pemeriksaan internal yang telah dijalankan setelah temuan muncul. Kepala Lapas Cibinong juga dijadwalkan memberi keterangan dalam forum tersebut.
Lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan
Sebelum rapat berlangsung, Kementerian Imipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kebijakan itu diambil setelah temuan Ombudsman dan dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan atas peristiwa yang sedang ditelusuri.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan tersebut berkaitan dengan dugaan tanggung jawab pejabat dalam kasus yang ditemukan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (26/9).
Lima pejabat itu terdiri dari Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Penonaktifan bukan penetapan bahwa para pejabat tersebut telah terbukti bersalah. Langkah itu berkaitan dengan proses pemeriksaan yang masih berjalan untuk mendalami peran, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan lapas. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Kementerian Imipas untuk menentukan tindak lanjut berikutnya.
Pengawasan dan tata kelola lapas disorot
DPR Ombudsman dan Imipas Rapat juga menjadi momentum untuk membahas pengawasan lembaga pemasyarakatan secara lebih luas. Lapas tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi juga pembinaan bagi warga binaan. Seluruh aktivitas di dalamnya harus berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, pemeriksaan atas fasilitas di Lapas Cibinong tidak cukup hanya berhenti pada kondisi yang ditemukan saat sidak. Penanganan perkara juga perlu memperhatikan mekanisme pengendalian keamanan, pengawasan terhadap aktivitas di dalam lapas, serta jalur pengambilan keputusan oleh pejabat yang bertugas.
Forum di Komisi XIII diharapkan dapat memperjelas rangkaian penanganan kasus ini, termasuk tindakan yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Keterangan dari Ombudsman, pejabat Imipas, dan Kepala Lapas Cibinong akan menjadi bagian penting dalam menjawab pertanyaan publik.
Dengan pemeriksaan internal yang masih berlangsung, rapat tersebut dapat menunjukkan sejauh mana pembenahan tata kelola dan pengawasan dilakukan. Publik juga dapat mengikuti perkembangan penanganan temuan tersebut melalui penjelasan yang disampaikan dalam rapat terbuka DPR.
FAQ Rapat DPR soal Lapas Cibinong
Kapan rapat DPR, Ombudsman, dan Imipas digelar?
Rapat dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/9) mulai pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi XIII, kompleks parlemen.
Siapa saja yang akan hadir dalam rapat?
Komisi XIII DPR akan mengundang Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kepala Lapas Cibinong untuk membahas hasil sidak serta tindak lanjutnya.
Berapa pejabat Lapas Cibinong yang dinonaktifkan?
Kementerian Imipas menonaktifkan lima pejabat struktural. Langkah itu dilakukan saat pemeriksaan terkait temuan Ombudsman masih berjalan.
Apakah masyarakat dapat menyaksikan rapat tersebut?
Masyarakat dapat mengikuti jalannya rapat melalui siaran langsung pada kanal YouTube resmi DPR.