Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Ditjen PAS Jatim Beber Alasan Cabut Bebas Bersyarat Bechi Anak Kiai

Published Oktober 9, 2026 · Updated Oktober 9, 2026 · By Anthony Martinez - kabarberita911.com

Foto : Anthony Martinez - kabarberita911.com

Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Enam Petugas Diperiksa

Kabarberita911.com – Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Jawa Timur, pada Kamis (8/10). Terpidana perkara pemerkosaan yang merupakan anak pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah di Jombang itu sebelumnya menjalani pembebasan bersyarat.

Ia kini berada di sel khusus Lapas Kelas I Malang setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut status pembebasan bersyaratnya. Keputusan pencabutan telah ditetapkan pada 30 September 2026, sedangkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menerima pemberitahuannya pada 6 Oktober 2026.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali, menyatakan penempatan kembali Bechi ke lapas dilakukan setelah pimpinan mengambil kebijakan atas pembatalan pelaksanaan pembebasan bersyarat tersebut.

“Sehingga pimpinan-pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan terkait dengan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama yang bersangkutan,” ujar Kusnali di Malang, Kamis (8/10).

Evaluasi Dipicu Sorotan tentang Korban

Kusnali menjelaskan, perhatian luas terhadap pemberitaan yang membawa nama santriwati korban menjadi salah satu pemicu evaluasi. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama jajaran Ditjenpas Jawa Timur kemudian menelaah kembali proses administrasi pengajuan pembebasan bersyarat Bechi.

“Yang jelas bahwa dasar pencabutan ini, pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban,” kata Kusnali.

Penelaahan itu tidak hanya melihat kelengkapan berkas secara formal, tetapi juga menelusuri setiap tahapan yang seharusnya dilalui. Dari pemeriksaan awal, muncul indikasi adanya malaadministrasi atau prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Sehingga dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada indikasi malaadministrasi,” ujar Kusnali.

Secara tampak awal, dokumen untuk pengajuan pembebasan bersyarat tersebut sempat dinilai lengkap. Namun, pemeriksaan lanjutan menemukan dugaan bahwa terdapat tahapan penting yang terlewat dalam prosesnya. Kondisi inilah yang membuat pelaksanaan pembebasan bersyarat dinilai memiliki persoalan prosedural.

“Pada saat itu mekanisme sudah ditempuh, namun mungkin dalam perjalanannya ada tahapan yang terlewatkan, sehingga muncul permasalahan ini. Itu dasarnya,” ujarnya.

Pembebasan Bersyarat Merupakan Hak dengan Syarat

Kusnali menegaskan bahwa pembebasan bersyarat pada dasarnya merupakan hak warga binaan pemasyarakatan. Namun, hak tersebut hanya dapat diberikan apabila narapidana dan proses pengajuannya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal 10 undang-undang tersebut memuat hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memperoleh remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, serta hak lain sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau pembebasan bersyarat tentu kan pertama ada persyaratan-persyaratan. Ini adalah hak dari seluruh warga binaan. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 10, bahwa warga binaan selama memenuhi persyaratan tertentu, berhak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, PB (pembebasan bersyarat), CB (cuti bersyarat), CMB (cuti menjelang bebas), dan hak lainnya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam konteks ini, peninjauan ulang tidak semata-mata berkaitan dengan status narapidana, melainkan juga dengan kepatuhan terhadap mekanisme administrasi. Kelengkapan persyaratan harus berjalan seiring dengan pelaksanaan prosedur pada seluruh tahapan. Jika terdapat cacat tata kelola, keputusan yang telah berjalan dapat dievaluasi kembali.

Pemeriksaan Berlanjut di Inspektorat Jenderal

Ditjenpas Jawa Timur telah memulai pendalaman atas temuan kejanggalan dalam proses pembebasan bersyarat Bechi. Enam petugas telah dimintai keterangan pada tahap awal pemeriksaan. Mereka terdiri atas lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan seorang pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang.

“Yang diperiksa dari lapas ada lima orang, dari bapas ada satu orang, berjumlah enam orang,” ucap Kusnali.

Penanganan pemeriksaan terhadap enam petugas itu selanjutnya diserahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah terdapat pelanggaran dan seberapa besar tingkat kesalahan dari pihak-pihak yang terlibat.

Kusnali belum menyampaikan bentuk sanksi yang mungkin dijatuhkan. Ia menilai penentuan tindakan disipliner harus menunggu kesimpulan resmi dari tim pemeriksa, sehingga tidak tepat apabila sanksi dipastikan sebelum proses pemeriksaan selesai.

“Nanti sekali lagi kita tunggu hasilnya dari tim Inspektorat hasilnya seperti apa. Ya kita lihat dulu tingkat kesalahannya seperti apa, baru nanti ketahuan sanksi apa yang akan diberikan,” kata Kusnali.

“Jadi kami tidak mau spekulasi karena ini sementara dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat,” imbuhnya.

Pencabutan pembebasan bersyarat ini menempatkan perhatian pada pentingnya ketelitian dalam proses pemasyarakatan. Hak warga binaan tetap diakui oleh hukum, tetapi penerapannya harus melewati prosedur yang utuh, dapat diperiksa, dan selaras dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Ditjen PAS Jatim Beber Alasan Cabut?

Ditjen PAS Jatim Beber Alasan Cabut is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Ditjen PAS Jatim Beber Alasan Cabut matter?

Ditjen PAS Jatim Beber Alasan Cabut matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.