Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Denny Indrayana Siap Hadapi Gugatan Praperadilan, Didampingi Eks KPK

Published Oktober 27, 2026 · Updated Oktober 27, 2026 · By Michael Lopez - kabarberita911.com

Foto : Michael Lopez - kabarberita911.com

Denny Indrayana Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Praperadilan

Kabarberita911.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan relawan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut berkaitan dengan kelanjutan penyidikan dugaan korupsi proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

Kasus Payment Gateway itu telah menempatkan Denny sebagai tersangka sejak 2015. Gugatan praperadilan yang kini diajukan kembali menyoroti proses penanganan perkara tersebut, yang sejak awal menjadi perhatian karena melibatkan kebijakan layanan pembayaran dalam pengurusan paspor.

“Perjuangan melawan kedzaliman tidak mengenal kata mundur, yang ada hanya kata maju,” kata Denny saat dikonfirmasi pada Senin (26/10) malam.

Ia menegaskan tidak akan menghadapi proses hukum itu sendirian. Denny telah memperkenalkan jajaran tim hukum yang akan mendampinginya dalam perkara praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Sejumlah Tokoh Masuk Tim Pendamping

Tim hukum Denny melibatkan sejumlah nama yang dikenal dalam isu hukum, pemberantasan korupsi, hak asasi manusia, dan kebijakan publik. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad masuk dalam daftar tersebut, bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas.

Nama lain yang disebut Denny meliputi Adnan Topan Husodo, Asfinawati, Bivitri Susanti, Emerson Yuntho, Feri Amsari, Gufroni, Lakso Anindito, Muhammad Isnur, Usman Hamid, Zaenur Rohman, serta Zainal Arifin Mochtar.

“Berikut adalah anggota tim hukum kami, Insight (Indrayana's Fight) menghadapi serangan Gibran bin Jokowi tersebut,” ujarnya.

Kehadiran tim dengan latar belakang beragam itu menandai bahwa Denny akan memberi perhatian serius terhadap tahapan praperadilan. Dalam praktik hukum pidana, praperadilan menjadi forum untuk menguji aspek prosedural suatu tindakan penegak hukum, bukan untuk memutus pokok perkara pidana secara menyeluruh.

Karena itu, persidangan nantinya akan berfokus pada hal-hal yang berkaitan dengan sah atau tidaknya proses hukum yang dipersoalkan dalam permohonan. Putusan praperadilan dapat memberi dampak pada kelanjutan penanganan perkara, tetapi tidak otomatis menjadi penilaian akhir atas substansi dugaan tindak pidana korupsi.

Perkara Payment Gateway

Relawan Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih mengajukan gugatan praperadilan mengenai perkara Payment Gateway yang menyeret Denny. Permohonan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Denny ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2015 dalam perkara dugaan korupsi proyek Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Proyek tersebut berkaitan dengan layanan pembayaran daring untuk pembuatan paspor.

Pada fase penanganan perkara sebelumnya, kuasa hukum Denny, Heru Widodo, menyatakan tidak terdapat kerugian negara akibat proyek itu. Ia juga menyampaikan bahwa pungutan Rp5.000 kepada wajib bayar merupakan biaya transaksi resmi yang memiliki dasar hukum.

Nilai Rp5.000 tersebut menjadi salah satu unsur yang dikemukakan dalam penjelasan pihak Denny terkait mekanisme pembayaran layanan. Posisi pembelaan itu penting karena perkara korupsi umumnya turut menelaah dasar kebijakan, penggunaan anggaran, tata kelola layanan, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Awal Pelaporan pada 2015

Kasus ini berawal dari laporan Andi Syamsul Bahri pada Selasa, 10 Januari 2015. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/166/2015/Bareskrim. Dalam laporan itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

Perkara yang telah berjalan sejak 2015 tersebut kembali mendapat perhatian seiring diajukannya praperadilan. Bagi publik, perkembangan ini perlu dibedakan antara pengujian prosedur penegakan hukum dan pemeriksaan materi tuduhan korupsi. Kedua hal itu dapat saling berkaitan, tetapi memiliki ruang penilaian hukum yang berbeda.

Tim hukum Denny kini bersiap menyampaikan argumentasi dalam proses persidangan. Di sisi lain, pemohon praperadilan juga akan menyampaikan dasar keberatan dan permintaannya kepada pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi forum yang menilai permohonan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

Denny menempatkan perkara ini sebagai bagian dari perjuangan hukum yang akan ia hadapi secara terbuka. Dengan dukungan tim yang terdiri dari mantan pimpinan KPK, akademisi, advokat, dan pegiat masyarakat sipil, respons terhadap gugatan praperadilan itu diperkirakan akan menjadi salah satu tahap penting dalam perjalanan panjang perkara Payment Gateway.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Denny Indrayana Siap Hadapi Gugatan Praperadilan?

Denny Indrayana Siap Hadapi Gugatan Praperadilan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Denny Indrayana Siap Hadapi Gugatan Praperadilan matter?

Denny Indrayana Siap Hadapi Gugatan Praperadilan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.