Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Dandhy Laksono Enggan Hadir Klarifikasi Laporan Mama Sinta Pesta Babi

Published Oktober 23, 2026 · Updated Oktober 23, 2026 · By Sandra Hernandez - kabarberita911.com

Foto : Sandra Hernandez - kabarberita911.com

Dandhy Laksono Belum Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya

Kabarberita911.com – Sutradara Dandhy Dwi Laksono belum menghadiri undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya yang berkaitan dengan laporan Sinta Gebze, yang dikenal sebagai Mama Sinta. Perkara tersebut terkait film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, yang sebelumnya dipersoalkan karena menampilkan wajah Mama Sinta.

Sikap itu disampaikan melalui surat dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), selaku kuasa hukum Dandhy. Surat tanggapan tersebut turut diunggah lewat akun Instagram @dandhy_laksono pada Jumat, 23 Oktober.

“Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,”

Unggahan itu juga memuat dokumen undangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dokumen bernomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum itu diterbitkan pada 9 Oktober 2026.

Dalam undangan tersebut, Dandhy diminta mendatangi Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 19 Oktober pukul 10.00 WIB. Namun, tim hukum menyatakan terdapat sejumlah alasan yang membuat kliennya belum dapat memenuhi agenda itu.

TAUD Persoalkan Dasar Hukum Klarifikasi

Salah satu poin utama keberatan TAUD menyangkut istilah dan prosedur “undangan klarifikasi”. Tim hukum menilai mekanisme tersebut tidak ditemukan dalam ketentuan hukum acara pidana yang mereka rujuk.

“Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,”

TAUD juga menilai penyelidik tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan undangan klarifikasi sebagaimana yang diterima Dandhy. Argumentasi itu dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.

Perkara ini disebut masih berada pada tahap penyelidikan, belum masuk penyidikan. Dalam suratnya, TAUD menekankan Dandhy belum ditetapkan sebagai saksi ataupun tersangka. Karena itu, pihak kuasa hukum menilai surat tersebut belum memenuhi syarat formal untuk menjadi panggilan yang wajib dipenuhi.

“Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,”

Fadhil Alfathan dari TAUD mengatakan pihaknya meminta aparat menelaah perkara itu secara lebih mendalam sebelum melanjutkan proses. Dandhy, kata dia, belum dapat datang sampai terdapat kejelasan hukum mengenai posisi perkara tersebut.

“Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,”

Persoalan Kebebasan Berekspresi dan Informasi Publik

Tim hukum Dandhy berpandangan bahwa pembuatan film dan tindakan pihak-pihak terkait tidak mengandung unsur pidana. Mereka menempatkan persoalan ini dalam konteks kebebasan berekspresi serta pemenuhan hak masyarakat atas informasi.

Fadhil menilai apabila memang terdapat perbedaan pandangan atau keberatan atas karya jurnalistik maupun dokumenter, penyelesaian di luar jalur pidana dapat dipertimbangkan. Salah satu kemungkinan yang disebut ialah pengujian melalui Dewan Pers, apabila unsur dan ruang lingkup perkaranya relevan.

“Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,”

Hingga Jumat, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Tahap penyelidikan sendiri merupakan proses awal untuk mencari dan mengumpulkan informasi tentang ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sebelum perkara dapat dinaikkan ke penyidikan.

Laporan Terkait Dugaan Penggunaan Data Pribadi

Mama Sinta sebelumnya melaporkan Dandhy Laksono ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain Dandhy, terdapat satu pihak lain yang turut dilaporkan, yakni Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pernah menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami pengaduan tersebut, termasuk dugaan penipuan atau pengambilan data pribadi.

“Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi. Nah ini juga masih didalami, ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW serta saudara DDL,”

Keberatan Mama Sinta berpusat pada kemunculan wajahnya dalam film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Saat melaporkan JTW pada akhir Mei, ia menyatakan tidak pernah dimintai persetujuan maupun diajak berbicara tentang penggunaan penampilannya dalam film tersebut.

“Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka,”

Di sisi lain, Dandhy dalam kesempatan terpisah pernah menyatakan belum mengetahui persoalan yang dialami Mama Sinta hingga perempuan tersebut muncul dan mempersoalkan film itu. Perbedaan pandangan mengenai penggunaan gambar dalam karya audiovisual tersebut kini menjadi bagian dari materi yang sedang didalami aparat kepolisian.

Kasus ini menempatkan beberapa isu dalam satu perkara, mulai dari perlindungan data pribadi, persetujuan atas penggunaan identitas atau gambar seseorang, hingga ruang kebebasan berekspresi dalam karya dokumenter. Kelanjutan prosesnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penilaian aparat terhadap unsur hukum dalam laporan tersebut.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Dandhy Laksono Enggan Hadir Klarifikasi Laporan?

Dandhy Laksono Enggan Hadir Klarifikasi Laporan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Dandhy Laksono Enggan Hadir Klarifikasi Laporan matter?

Dandhy Laksono Enggan Hadir Klarifikasi Laporan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.