Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Botok AMPB Dilaporkan ke Polda Jateng Buntut Siram Jubir PN Pati

Published Oktober 15, 2026 · Updated Oktober 15, 2026 · By John Martinez - kabarberita911.com

Foto : John Martinez - kabarberita911.com

Botok Dilaporkan ke Polda Jateng setelah Insiden Penyiraman di PN Pati

Kabarberita911.com – Supriyono, yang dikenal dengan nama Botok dan menjabat Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), kini menghadapi laporan polisi di Polda Jawa Tengah. Pelapor dalam perkara ini adalah Retno Lastiani, juru bicara Pengadilan Negeri Pati, yang sebelumnya menjadi sasaran penyiraman air saat kegiatan audiensi berlangsung.

Laporan itu telah masuk pada 12 Oktober. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Yulianto membenarkan adanya pengaduan terhadap Botok ketika dikonfirmasi pada Kamis (15/10).

"Iya (betul Botok dilaporkan ke Polda Jateng), dilaporkan tanggal 12 Oktober,"

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta tindakan memaksa seseorang dengan kekerasan. Yulianto menyebut pasal yang dicantumkan dalam laporan adalah Pasal 433, 434, dan 48 KUHP.

"(Dilaporkan terkait Pasal) 433, 434, dan 48 KUHP,"

Pemeriksaan Terlapor Sudah Dijadwalkan

Kepolisian telah menyiapkan agenda pemeriksaan terhadap Botok sebagai pihak terlapor. Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk meminta keterangan atas peristiwa yang dipersoalkan dalam laporan Retno. Namun, kepolisian belum mengungkap waktu pelaksanaan pemeriksaan tersebut.

"(Pemeriksaan) sudah dijadwalkan,"

Langkah pemeriksaan menjadi bagian dari proses penanganan perkara setelah laporan diterima. Keterangan para pihak nantinya diperlukan untuk memperjelas rangkaian kejadian, termasuk konteks dialog di Pengadilan Negeri Pati dan insiden penyiraman yang terjadi di hadapan sejumlah pihak.

Audiensi Berujung Insiden

Peristiwa yang memicu laporan itu terjadi dalam audiensi mengenai penanganan perkara di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat (9/10). Dalam forum tersebut, Botok sempat melontarkan tuduhan bahwa terdapat pihak yang menerima uang Rp1 miliar.

Situasi kemudian memanas. Botok menyiramkan air mineral kepada Retno Lastiani, yang saat itu menjalankan perannya sebagai juru bicara PN Pati. Insiden tersebut menjadi perhatian karena berlangsung dalam agenda dialog yang berkaitan dengan lembaga peradilan.

Audiensi pada dasarnya menjadi ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pandangan, keberatan, atau persoalan yang ingin diklarifikasi. Namun, penyampaian aspirasi tetap memiliki batas hukum dan etika, terutama ketika berhadapan dengan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan.

Ketidakpuasan terhadap proses suatu perkara juga tidak otomatis dapat dibawa ke tindakan yang bersifat intimidatif atau fisik. Jalur hukum dan mekanisme pengaduan tersedia untuk menyalurkan keberatan terhadap penanganan perkara maupun dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan proses peradilan.

Mahkamah Agung Menyesalkan Tindakan Penyiraman

Mahkamah Agung turut memberikan respons atas kejadian tersebut. Juru Bicara Mahkamah Agung Heru Pramono menyampaikan penyesalan atas tindakan penyiraman yang dilakukan Botok terhadap Retno dalam audiensi di PN Pati.

Heru menegaskan bahwa pendapat, masukan, maupun keluhan terhadap pengadilan tidak dapat disampaikan melalui tindakan yang merendahkan aparatur atau lembaga peradilan.

"Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapa pun,"

Pernyataan itu disampaikan Heru dalam konferensi pers pada Senin (12/10). Mahkamah Agung menempatkan perlindungan terhadap hakim dan aparatur pengadilan sebagai hal penting, khususnya saat mereka tengah menjalankan pekerjaan resmi.

Heru juga menyatakan pimpinan Mahkamah Agung tidak akan memberi toleransi terhadap intimidasi ataupun kekerasan kepada hakim dan pegawai pengadilan. Insiden di Pati disebut akan ditangani secara serius serta ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pesan Mahkamah Agung menekankan bahwa kritik terhadap proses peradilan tetap dapat disampaikan, tetapi perlu ditempuh melalui saluran yang sah. Upaya hukum dan mekanisme pengaduan menjadi jalur yang dapat digunakan pihak-pihak yang merasa keberatan atau tidak puas terhadap penanganan perkara.

"Pimpinan Mahkamah Agung memahami bahwa para pihak dapat saja merasa tidak puas terhadap penanganan suatu perkara. Ketidakpuasan tersebut hendaknya disalurkan melalui mekanisme yang sah, baik melalui upaya hukum maupun mekanisme pengaduan, bukan dengan tindakan yang merendahkan martabat lembaga peradilan,"

Dengan masuknya laporan ke Polda Jawa Tengah, penanganan insiden tersebut kini bergerak ke tahap penyelidikan melalui permintaan keterangan kepada pihak terkait. Jadwal pemeriksaan Botok telah disiapkan, sementara perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses hukum yang berjalan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Botok AMPB Dilaporkan ke Polda Jateng?

Botok AMPB Dilaporkan ke Polda Jateng is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Botok AMPB Dilaporkan ke Polda Jateng matter?

Botok AMPB Dilaporkan ke Polda Jateng matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.