Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

6 Mahasiswa Unesa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup WA Diskors

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By Thomas Hernandez - kabarberita911.com

Foto : Thomas Hernandez - kabarberita911.com

Enam Mahasiswa Unesa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup WhatsApp: Sanksi Skorsing dan Program Rehabilitasi

Kabarberita911.com – Kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, enam mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjadi terduga pelaku pelecehan yang terjadi melalui grup WhatsApp. Insiden ini melibatkan 26 mahasiswa dan dosen sebagai korban. Keenam mahasiswa tersebut, yaitu RY, HA, AD, RE, JO, dan DO, telah resmi menerima sanksi akademik dari pihak rektorat Unesa. Sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga tiga semester skorsing, tergantung tingkat keterlibatan masing-masing terlapor dalam kasus ini.

Awalnya, grup WhatsApp tersebut dibentuk sebagai wadah diskusi untuk kegiatan lomba akademik. Namun, seiring berjalannya waktu, fungsi grup berubah secara signifikan. Percakapan yang tadinya bersifat akademis kemudian berkembang menjadi ruang percakapan yang tidak etis. Berbagai bentuk pelanggaran tercatat, mulai dari pelecehan verbal, objektifikasi bernuansa fantasi, hingga pembuatan konten tidak pantas dengan memanfaatkan teknologi artificial intelligence atau AI.

Proses Penetapan Sanksi oleh Rektorat Unesa

Rektorat Unesa resmi menjatuhkan sanksi setelah menerima rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Satgas ini berada di bawah naungan Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (DPPIS) Unesa. Keenam mahasiswa yang menjadi terlapor berasal dari Fakultas Vokasi dan terbukti melakukan kekerasan seksual secara verbal berupa objektifikasi dalam grup percakapan WhatsApp.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa setiap terlapor memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda-beda. Berdasarkan penilaian tersebut, sanksi yang dijatuhkan pun bervariasi. Satu mahasiswa menerima skorsing selama tiga semester, dua mahasiswa mendapat skorsing dua semester, dan tiga mahasiswa lainnya disanksi satu semester. Sanksi ini mencerminkan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam penanganan kasus.

"Enam mahasiswa terlapor resmi dijatuhi sanksi akademik mengarah ke berat berupa skorsing dengan durasi bervariasi sesuai tingkat keterlibatan masing-masing dalam percakapan grup. Ada satu anak yang disanksi tiga semester, dua anak disanksi dua semester, dan tiga anak disanksi satu semester," kata Wakil Rektor Unesa, Martadi dalam keterangannya, Kamis (13/8).

Prinsip Keadilan dan Program Pembinaan

Wakil Rektor Martadi menjelaskan bahwa penetapan sanksi ini didasarkan pada prinsip keadilan, proporsionalitas, serta evaluasi menyeluruh dari berbagai aspek. Unesa memastikan keputusan diambil dengan mempertimbangkan empat aspek utama, yaitu perlindungan dan kepentingan korban, aspek yuridis, aspek sosiologis, serta aspek psikologis. Selain sanksi skorsing akademik, Unesa juga membatalkan sekaligus mencabut pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) milik salah satu terlapor sebagai konsekuensi atas pelanggaran etika tersebut.

Untuk memberikan pembinaan moral, para terduga diwajibkan mengikuti program disiplin dan rehabilitasi. Program ini mencakup konseling wajib, pembinaan spiritual, dan penugasan dari Satgas PPK. Tujuannya adalah membantu terlapor memahami dampak tindakan yang dilakukan, memperbaiki perilaku, serta membangun kembali pemahaman mengenai etika komunikasi, penghormatan terhadap sesama sivitas akademika, dan nilai-nilai kehidupan kampus yang berintegritas.

Penanganan Korban dan Pencegahan Masa Depan

Sementara itu, terkait penanganan korban, Martadi menyampaikan Unesa memberikan pendampingan secara berkelanjutan. Untuk korban yang berstatus mahasiswa, pendampingan mencakup aspek akademik untuk menjamin keberlangsungan studi mereka. Pendampingan ini bertujuan memastikan korban dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan signifikan akibat insiden yang terjadi.

Sebagai langkah pencegahan ke depan, Unesa terus mengintensifkan mitigasi dengan memperkuat literasi pencegahan kekerasan, edukasi etika komunikasi di ruang digital, serta pengawasan secara berkala. Seluruh rangkaian penanganan ini menegaskan komitmen Unesa bahwa penyelesaian kasus kekerasan tidak berhenti pada pemberian sanksi, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun budaya akademik yang aman, berintegritas, dan bebas dari kekerasan, baik di ruang luring maupun digital.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Berapa lama masa skorsing untuk enam mahasiswa Unesa? Masa skorsing bervariasi berdasarkan tingkat keterlibatan. Satu mahasiswa disanksi tiga semester, dua mahasiswa disanksi dua semester, dan tiga mahasiswa disanksi satu semester.

Siapa saja nama enam mahasiswa terduga pelaku? Keenam mahasiswa tersebut adalah RY, HA, AD, RE, JO, dan DO. Mereka berasal dari Fakultas Vokasi Unesa.

Berapa jumlah korban dalam kasus ini? Sebanyak 26 mahasiswa dan dosen dilaporkan menjadi korban dalam insiden pelecehan di grup WhatsApp tersebut.

Apakah ada sanksi tambahan selain skorsing? Ya, salah satu terlapor juga kehilangan pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) sebagai konsekuensi atas pelanggaran etika yang dilakukan.

Bagaimana Unesa menangani korban secara berkelanjutan? Unesa memberikan pendampingan berkelanjutan yang mencakup aspek akademik bagi korban mahasiswa, serta aspek psikologis dan sosiologis untuk memastikan pemulihan holistik.

Related Reading