PN Pariaman Vonis Mati Wanda, Pelaku Mutilasi 3 Mahasiswa
Latest Program – Dalam Latest Program terbaru, Pengadilan Negeri Pariaman Sumatera Barat memutuskan hukuman mati terhadap Satria Jhuwanda Putra, yang dikenal sebagai Wanda. Kasus pembunuhan tiga mahasiswi yang menimbulkan kontroversi ini berakhir dengan vonis tuntutan hukum mati. Majelis hakim menilai terdakwa memenuhi unsur pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan kematian tiga korban. Sidang vonis digelar pada hari Selasa (2/6) siang, menjadi titik balik dalam Latest Program yang selama ini memantau perkembangan kasus ini.
Putusan dan Penjelasan Hakim
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti, bersama hakim anggota Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri, membacakan putusan yang memutuskan hukuman mati terhadap Wanda. “Terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua penuntut umum,” ujar Dewi Yanti. Dia menegaskan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati.”
“Saya sangat tidak terima dengan ketidakadilan ini, karena apa gunanya kalau sidang selama ini, fakta-fakta persidangan selama ini kalau putusannya seperti ini. Karena dari persidangan itu adalah pembunuhan yang dilakukan secara spontan, tidak direncanakan. Tapi semuanya dikesampingkan majelis,”
Kata Richa Marianas, kuasa hukum Wanda, saat memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia menyatakan klien akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, sementara Latest Program juga mengungkapkan dukungan publik terhadap hukuman yang diberikan.
Kronologi Perkara dan Barang Bukti
Kasus ini dimulai pada pertengahan Juni 2025, ketika potongan tubuh korban pertama, Septia Adinda, ditemukan di Padang Pariaman hingga Kota Padang. Wanda, seorang lelaki berusia 25 tahun yang bekerja sebagai sekuriti pabrik bata, ditangkap setelah petunjuk dari beberapa saksi dan alat bukti fisik yang ditemukan. Selama proses persidangan, majelis hakim menguraikan urutan kejadian, fakta-fakta yang muncul, serta tanggapan terhadap pembelaan.
Dalam amar putusan, mereka menyatakan seluruh elemen dakwaan terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Hakim menegaskan, “Terdakwa memenuhi unsur perampasan nyawa orang lain.” Selain hukuman mati, majelis juga memerintahkan sebagian barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban. Barang bukti lainnya ditetapkan untuk disita dan dimusnahkan. Proses ini menjadi bagian dari Latest Program yang memantau perkembangan hukum di daerah tersebut.
Persidangan dan Reaksi Publik
Sidang vonis dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama beberapa jam. Wanda terlihat lebih banyak tertunduk saat hakim membacakan pertimbangan hukum, yang memperkuat kesan bahwa kasus ini sangat berdampak pada masyarakat. Sejumlah warga yang hadir menyampaikan harapan mereka akan hukuman mati, sementara Latest Program juga mencatat kekecewaan beberapa pihak atas ketidakadilan yang mereka anggap terjadi.
Hakim menyebutkan bahwa tiga korban, Septia Adinda, serta dua mahasiswi lainnya, meninggal akibat luka-luka yang parah. Berdasarkan pengakuan Wanda, jasad korban dimasukkan ke sumur di rumah yang ditinggalinya bersama ibu dan adik kandung. Barang bukti seperti pisau dan benda-benda lainnya menjadi dasar untuk memperkuat tuntutan.
Latar Belakang dan Penangkapan
Kasus ini menjadi perhatian utama Latest Program karena menimbulkan kejutan di tengah masyarakat. Wanda ditangkap setelah tiga mahasiswi ditemukan dalam kondisi mayat. Menurut keterangan polisi, tersangka mengakui telah membunuh dua korban lainnya pada tahun 2024. Perkara ini terus menjadi topik hangat dalam Latest Program, yang selama ini menyoroti kejadian-kejadian berdampak luas di Sumatera Barat.
Latest Program juga mengulas latar belakang Wanda, yang sebelumnya dikenal sebagai seorang pekerja sekaligus pelaku kejahatan yang terus berulang. Tindakan mutilasi terhadap tiga korban membuat publik mempertanyakan keterlibatan Wanda dalam kejahatan berencana. Dengan vonis mati, kasus ini menjadi bahan pembahasan intens dalam Latest Program sebagai bagian dari laporan hukum yang terus diperbarui.
Sejumlah warga menyatakan bahwa putusan hukuman mati adalah keputusan yang tepat, mengingat kekerasan yang dilakukan terhadap tiga korban. Namun, kuasa hukum Wanda menilai ada kekurangan dalam proses penyidikan yang membuat terdakwa terkesan dipaksa mengakui perbuatan. Latest Program mencatat bahwa klien akan mengajukan banding, sementara publik terus memantau kasus ini sebagai bagian dari Latest Program yang menutupi berbagai isu hukum penting.
