Berita Afrika

Important Visit: Ghana Sahkan UU Anti-LGBTQ, Pelaku dan Aktivis Terancam Penjara

Ghana Sahkan UU Anti-LGBTQ dalam Important Visit, Pelaku dan Aktivis Terancam Penjara

Important Visit – Parlemen Ghana telah secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang menargetkan kelompok LGBTQ. RUU ini, yang diberi nama The Human Sexual Rights and Family Values 2025, membawa konsekuensi hukum yang signifikan bagi pelaku serta aktivis LGBTQ. Undang-undang ini menegaskan komitmen pemerintah Ghana untuk memperketat aturan terhadap praktik seksual sesama jenis, dengan hukuman penjara hingga tiga tahun.

Proses Pemungutan Suara dan Penyusunan RUU

“RUU ini disahkan melalui pemungutan suara,” kata Bernard Ahiafor, Wakil Ketua Parlemen Ghana.

Undang-undang ini dibuat setelah Komite Urusan Konstitusi dan Hukum memberikan rekomendasi bulat untuk adopsi aturan tersebut. RUU ini diajukan tahun lalu, tidak lama setelah Presiden John Dramani Mahama memulai jabatannya. Anggota parlemen dari partai yang dipimpin Mahama, Kongres Demokratik Nasional (NDC), didorong oleh pemimpin agama dan pendukung RUU untuk segera mengambil langkah ini selama Important Visit mereka.

Implikasi Hukum Terhadap Minoritas Seksual

UU baru yang disahkan mempertahankan hukuman penjara hingga tiga tahun untuk tindakan seksual sesama jenis. Selain itu, RUU ini memperluas pidana dengan melarang segala bentuk pendanaan, sponsor, atau promosi aktivitas LGBTQ. Siapa pun yang melanggar larangan ini bisa dihukum penjara mulai dari tiga hingga lima tahun. Parlemen juga merevisi UU Ekstradisi Ghana tahun 1960, sehingga pelanggaran di bawah RUU anti-LGBTQ baru bisa menjadi alasan untuk ekstradisi.

Menurut laporan terbaru, hukuman ini memperketat tindakan tegas terhadap minoritas seksual di Afrika Barat. Pemungutan suara RUU dilakukan saat Important Visit presiden terkait isu-isu sosial dan kebijakan inklusif menjadi sorotan. Sejumlah anggota parlemen menyatakan dukungan mereka terhadap RUU ini sebagai bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai keluarga di tengah tekanan global terhadap regulasi LGBTQ.

Pengaruh Internasional dan Reaksi Global

Penyahian RUU ini telah memicu reaksi yang beragam dari masyarakat internasional. Berbagai organisasi hak asasi manusia mengkritik kebijakan ini, menyebutnya sebagai langkah mundur dalam memperjuangkan kesetaraan. Sementara itu, negara-negara Afrika lain seperti Senegal dan Burkina Faso juga telah melalui proses serupa selama Important Visit mereka. Presiden Senegal Bassirou Diomaye Faye menandatangani undang-undang yang meningkatkan hukuman penjara maksimum menjadi 10 tahun, sebagai respons terhadap kebijakan Ghana.

Di Burkina Faso, anggota parlemen melakukan pemungutan suara pada September tahun lalu untuk menetapkan larangan pertama terhadap tindakan seksual sesama jenis. Pemungutan suara ini juga dilakukan dalam rangka Important Visit untuk menguatkan kebijakan nasional. Situasi ini menunjukkan tren konsolidasi hukum anti-LGBTQ di Afrika Barat, yang semakin diiringi oleh keterlibatan aktif masyarakat politik dan agama.

Sebagai negara yang terkenal dengan keberagaman budaya, Ghana kini menjadi sorotan karena menyahikan RUU ini. Pengambilan keputusan ini terjadi pada saat Important Visit para pemimpin negara menghadiri pertemuan internasional tentang hak-hak manusia. Meski ada kritik dari kelompok hak asasi manusia, RUU ini dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas nasional melalui peraturan yang lebih ketat.

Perbandingan dengan Negara-Negara Tetangga

Keputusan parlemen Ghana selaras dengan langkah serupa di negara-negara tetangga seperti Senegal dan Burkina Faso. RUU ini juga memperketat aturan yang sebelumnya diterapkan di beberapa wilayah. Contohnya, negara-negara seperti Nigeria dan Uganda telah memperkenalkan hukuman hingga 14 tahun untuk tindakan seksual sesama jenis. Selama Important Visit mereka, para pemimpin Ghana menekankan bahwa RUU ini bertujuan melindungi kepentingan sosial dan agama.

Pada 2024, parlemen Ghana telah menyetujui versi awal RUU ini, tetapi tidak ditandatangani hingga akhir masa jabatan Presiden Nana Akufo-Addo. Sekarang, dengan masuknya era Mahama, RUU ini menjadi bagian dari kebijakan penting selama Important Visit pemerintahan baru. RUU ini juga memberikan kewajiban tambahan bagi warga negara untuk melaporkan aktivitas LGBTQ kepada otoritas, dengan sanksi penjara hingga tiga tahun bagi yang tidak memenuhi.

Leave a Comment