Solusi untuk Majelis Etik Ombudsman 2021-2026 yang Paling Bermasalah
Solution For menjadi perhatian utama dalam penyelidikan kelembagaan Dewan Etik Ombudsman RI setelah menemukan bahwa periode kepemimpinan 2021-2026 berpotensi menjadi masa paling rentan dalam sejarah lembaga tersebut. Temuan ini memicu evaluasi mendalam terhadap sistem disiplin profesional, terutama setelah dua komisioner, Hery Susanto dan Yeka Hendra Fatika, terlibat kasus hukum yang mengguncang reputasi Ombudsman. Jimly Asshiddiqie, ketua dewan etik, menjelaskan bahwa kesalahan pada periode ini tidak hanya bersifat individual, tetapi juga mencerminkan kelemahan struktural yang perlu diperbaiki untuk Solution For skandal korupsi dalam sistem pengawasan.
Peran Ombudsman dan Temuan Dewan Etik
“Kita harus melakukan evaluasi sistemik. Masalah pada ORI (Ombudsman) ini terjadi secara berkelanjutan, baik dari dalam maupun luar, di antaranya para mantan komisioner dan pegawai yang bekerja sejak awal hingga sekarang masih belum pensiun,” ujar Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (29/5). Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kesalahan dalam pengelolaan dana dan pengambilan keputusan di tingkat internal telah menciptakan lingkungan yang rentan terhadap Solution For transparansi dalam kegiatan lembaga.
Ombudsman RI, yang bertugas memastikan kinerja pegawai negeri sipil berjalan sesuai standar, ditemukan memiliki konstitusi pimpinan yang tidak stabil selama periode 2021-2026. Najih sebagai ketua dan Bobby Hamzar Rafinus sebagai wakil ketua menghadapi kritik karena kurangnya konsistensi dalam mengawasi tindakan komisioner. Anggota dewan terdiri dari Dadan Suparjo Suharmawijaya, Indraza Marzuki Rais, Jemsly Hutabarat, Yohanes Widyantoro, Robertus Na Endi Jaweng, serta Yeka Hendra Fatika. Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel Sulawesi Tenggara (2013-2025), yang menciptakan kejutan dalam industri publik.
Kasus Spesifik dan Pengaruhnya
Kasus Hery Susanto terungkap melalui surat koreksi yang dikeluarkan Ombudsman. Pada tahun 2025, ia dikenai denda karena menyetujui pengembalian dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kehutanan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery menerima imbalan Rp1,5 miliar selama periode ini. Hal ini memicu kecurigaan bahwa keputusan administratif berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, sehingga mengganggu prinsip Solution For yang berencana memperkuat akuntabilitas lembaga.
Di sisi lain, Yeka Hendra Fatika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghambatan penyidikan korupsi minyak goreng atau CPO. Kasus ini menunjukkan bahwa komisioner bisa berperan dalam memperlambat proses investigasi, sehingga memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap Ombudsman. Jimly menekankan bahwa kejadian ini menggambarkan dominasi individu dalam pengambilan keputusan, yang mengurangi efektivitas kode etik yang seharusnya menjadi pelindung keadilan.
Langkah Tindak Lanjut untuk Penyelesaian
Setelah dua komisioner ditahan, Ombudsman RI mulai mengambil langkah untuk Solution For penyebab kelemahan internal. Pernyataan Jimly menunjukkan bahwa penyelidikan tidak hanya terfokus pada kasus individu, tetapi juga menyasar mekanisme pengawasan yang kurang ketat. Di antaranya, dewan etik menyoroti bahwa ada celah dalam proses pengambilan keputusan, termasuk kecenderungan kerja pribadi yang masih terjadi di lingkungan lembaga.
Kritik terhadap Ombudsman juga datang dari masyarakat yang menilai lembaga ini tidak cukup independen dalam menangani kasus-kasus korupsi. Sementara itu, Pemerintah berupaya memperkuat sistem pemeriksaan dengan melibatkan pihak eksternal dan memperbaiki mekanisme penggantian komisioner. Solution For perbaikan ini diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan menegaskan peran Ombudsman sebagai pilar pemerintahan yang akuntabel.
Dengan adanya dua kasus utama selama periode 2021-2026, Ombudsman kini menjadi pusat perhatian untuk Solution For skandal korupsi. Evaluasi sistemik yang dilakukan dewan etik menunjukkan bahwa lembaga ini perlu melakukan reformasi struktural, termasuk perubahan komposisi dewan, penguatan pengawasan internal, dan penyempurnaan peraturan kode etik. Selain itu, transparansi dalam proses pengambilan keputusan harus menjadi prioritas utama untuk memastikan Solution For masalah yang muncul tidak terulang di masa depan.
