Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Banding Terdakwa Migor Marcella Santoso
Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Banding Terdakwa – Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Banding – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding yang dijatuhkan dalam kasus korupsi terkait ekspor minyak goreng (migor) yang melibatkan advokat Marcella Santoso. Langkah ini diambil setelah terdakwa menyatakan keberatan terhadap vonis yang diberikan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan bahwa permohonan kasasi telah disampaikan pada 25 Mei 2026 sebagai upaya untuk meninjau ulang keputusan yang dianggap belum lengkap mengacu pada fakta dan surat tuntutan yang diajukan.
Detail Permohonan Kasasi
Kasasi yang diajukan Kejagung mencakup peninjauan kembali terhadap beberapa aspek dalam putusan banding. Jeffry menjelaskan bahwa jaksa mengharapkan majelis hakim banding untuk memperhatikan pertimbangan tambahan dalam surat tuntutan, terutama terkait pidana pencabutan hak profesi sebagai advokat. “Permohonan kasasi ini dilakukan untuk memastikan keputusan hukum lebih seimbang dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” tutur Jeffry dalam wawancara dengan media.
“Kasasi diajukan pada 25 Mei 2026, di mana Kejagung meminta hakim untuk kembali melihat fakta-fakta yang terjadi selama proses persidangan,” kata Jeffry, dikutip dari detik.com.
Kasasi juga menyoroti isu barang bukti yang melibatkan aset dan uang pengganti. Kejagung menegaskan bahwa aset yang diperoleh dari tindak pidana harus dirampas sepenuhnya, sementara uang pengganti menjadi bentuk pemulihan kerugian negara. “Aspek ini penting karena mencerminkan tanggung jawab terdakwa terhadap tindakan korupsi yang dilakukannya,” ujarnya, menambahkan bahwa Kejagung terus memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.
Putusan Banding Terdakwa Marcella Santoso
Putusan banding yang diberikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (12/5) mengubah hukuman terdakwa dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Joni, didampingi Budi Susilo dan Bragung Iswanto, mempertimbangkan alasan-alasan yang disampaikan jaksa dan menambahkan ketentuan hukuman tambahan dalam kasus ini. Amar putusan menyebutkan bahwa Marcella Santoso dikenai denda sebesar Rp600 juta, dan jika tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita serta dilelang untuk menggantinya.
“Putusan banding tersebut memperkuat hukuman terdakwa, tetapi kami percaya masih ada aspek yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh sidang kasasi,” tutur Jeffry, mengingatkan bahwa proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan hingga tahun sebelum diumumkan.
Dalam persidangan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan suap sebesar USD 2 juta yang diterima dan dinikmati Marcella Santoso bersama suaminya, Ariyanto. Hakim mengatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Putusan banding ini mengubah durasi hukuman, tetapi tidak mengubah sifat tindak pidana yang dianggap cukup serius oleh lembaga penuntut umum.
Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Banding – Proses ini memicu perdebatan di kalangan ahli hukum, dengan beberapa pihak menilai bahwa putusan banding masih memerlukan revisi. Kasasi menjadi alat untuk meninjau kembali pengambilan keputusan hukum, dan dalam kasus Marcella Santoso, Kejagung berharap dapat memperkuat argumen hukum yang telah disusun. “Kasasi ini bukan sekadar pembelaan, tetapi upaya untuk memastikan bahwa keadilan tercapai secara menyeluruh,” ujarnya.
