Berita Hukum Kriminal

Main Agenda: Kemenag soal Pencabulan di Pekalongan: Bukan Ponpes tapi Padepokan

Main Agenda: Kemenag Pastikan Pencabulan di Pekalongan Bukan Ponpes

Penjelasan Direktur Pesantren

Main Agenda – Sebagai bagian dari Main Agenda, Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, memberikan klarifikasi bahwa lembaga yang terlibat dalam kasus pencabulan di Pekalongan tidak termasuk dalam kategori pondok pesantren, melainkan padepokan. “Berdasarkan data EMIS yang telah kami periksa, terbukti lembaga tersebut belum memiliki izin operasional dan tidak terdaftar sebagai pondok pesantren di Kemenag Pekalongan,” jelas Basnang dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (28/5). Pernyataan ini dikeluarkan untuk menegaskan bahwa istilah “pesantren” yang digunakan sebelumnya adalah kesalahan, mengingat lembaga tersebut lebih tepat disebut padepokan.

“Kami juga menegaskan bahwa padepokan Padhang Ati, yang berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, merupakan lembaga yang beroperasi tanpa izin resmi. Ini menjadi alasan kami menyebutnya padepokan, bukan pesantren,” tambah Basnang.

Persiapan dan Verifikasi Legal

Dalam Main Agenda ini, Kemenag menyebutkan bahwa verifikasi terhadap lembaga padepokan Padhang Ati melibatkan pemeriksaan dokumen keberadaan secara menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan melalui data EMIS, sistem pendataan lembaga pendidikan keagamaan yang dikelola Kemenag. “Setelah melalui proses investigasi, kami menemukan bahwa lembaga tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pesantren. Hal ini menjadi dasar kami untuk mengubah istilahnya menjadi padepokan,” terang Basnang. Selain itu, Kemenag juga menyebutkan bahwa padepokan ini beroperasi dalam lingkup yang lebih kecil daripada pesantren, sehingga perbedaan klasifikasi ini penting dalam menegaskan tanggung jawab lembaga.

“Kami telah mengkoordinasikan dengan pihak terkait untuk memastikan kebenaran data. Dengan demikian, Main Agenda ini menjadi langkah awal untuk memberikan informasi yang akurat kepada publik,” pungkas Basnang.

Koordinasi dengan Polres dan Proses Hukum

Kemenag mengungkapkan bahwa kasus pencabulan yang terjadi di padepokan Padhang Ati telah menjadi fokus perhatian berbagai instansi di Kabupaten Pekalongan. Pada 11 Mei 2026, rapat koordinasi diadakan untuk menentukan langkah penanganan. “Dari hasil rapat, kami memutuskan untuk menyerahkan kasus ini ke Polres Pekalongan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses hukum,” ujar Basnang. Laporan dari korban sudah diterima oleh Polresta Pekalongan, dan pada 27 Mei 2026, pengurus padepokan yang terlibat diamankan ke Mapolresta.

“Dalam Main Agenda ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami perbedaan antara ponpes dan padepokan. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai kredibilitas lembaga keagamaan,” tambah Basnang.

Proses Pemeriksaan dan Dukungan untuk Penegakan Hukum

Basnang Said menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap padepokan Padhang Ati dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen pendirian, anggota pengurus, serta kegiatan yang dilakukan. “Kami menemukan bahwa lembaga ini memang beroperasi tanpa izin resmi, sehingga statusnya sebagai padepokan lebih tepat,” katanya. Proses ini menjadi bagian dari Main Agenda Kemenag untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia.

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual, baik itu di ponpes maupun padepokan,” tegas Basnang.

Pengaruh terhadap Citra Lembaga Keagamaan

Kasus pencabulan di padepokan Padhang Ati memberikan dampak signifikan terhadap citra lembaga keagamaan di daerah tersebut. Basnang Said menyatakan bahwa Kemenag berkomitmen untuk menjaga reputasi lembaga-lembaga keagamaan, terutama setelah kejadian ini muncul dalam Main Agenda. “Kami berharap penjelasan ini bisa membantu masyarakat memahami bahwa padepokan juga memiliki tanggung jawab serupa dengan ponpes dalam menjaga lingkungan belajar yang aman,” jelasnya. Kemenag juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan keberadaan lembaga keagamaan yang beroperasi di wilayahnya.

“Dengan Main Agenda ini, kami ingin menjadi saksi bahwa Kemenag aktif mengawasi dan memberikan respons cepat terhadap pelanggaran di lingkungan lembaga keagamaan,” tambah Basnang.

Kepedulian Masyarakat dan Tindak Lanjut

Setelah pernyataan dari Kemenag, masyarakat Pekalongan mulai memperhatikan keberadaan padepokan Padhang Ati. Beberapa warga mengaku terkejut karena lembaga tersebut dianggap sebagai pesantren. “Awalnya kami tidak tahu bahwa padepokan ini tidak memiliki izin operasional. Tapi setelah diberi penjelasan, kami memahami bahwa lembaga ini termasuk dalam kategori yang berbeda,” kata salah satu warga setempat. Kemenag menyatakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui sejauh mana peran pengurus dalam kasus ini.

“Main Agenda ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memperhatikan legalitas lembaga keagamaan. Kami akan terus memberikan informasi secara berkala,” tutur Basnang.

Leave a Comment