Berita Ekonomi Lainnya

Menyalahi Aturan – Kemendag ‘Take Down’ 2.639 Iklan Digital

Menyalahi Aturan, Kemendag ‘Take Down’ 2.639 Iklan Digital

Menyalahi Aturan – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghapus 2.639 iklan elektronik yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan melalui patroli siber pada 21 platform e-commerce hingga Maret 2026. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa Kemendag meminta penghapusan 95 akun pedagang yang telah mempromosikan iklan elektronik melanggar ketentuan sebanyak tiga kali dalam periode pelaporan.

Pelanggaran Berdasarkan Kategori

“Ketentuan yang dilanggar berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur, yaitu 1.731 iklan minuman beralkohol; 514 iklan bahan berbahaya; 124 iklan gula kristal rafinasi; 10 iklan pupuk bersubsidi; 257 iklan Minyakita; serta tiga iklan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perengkapannya (UTTP,”

Budi menambahkan bahwa pemerintah terus meningkatkan pengawasan perdagangan digital melalui sistem elektronik (PMSE), baik secara offline maupun online. Langkah tegas yang diambil mencakup penghapusan akun pelaku usaha dan ancaman sanksi berupa pencantuman dalam Daftar Hitam serta pemblokiran sementara layanan PMSE.

Langkah Penegakan Hukum

Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap 104 pelaku usaha PMSE, meliputi lokapasar, retail online, iklan klasifikasi, promo harian, dan penjual lainnya. Sebagai bentuk penerapan hukum, 3.310 surat sanksi telah dikeluarkan kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yaitu Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025.

Perkembangan Sanksi

Pelaku usaha yang mendapat sanksi akhir, yaitu dimasukkan ke dalam Daftar Hitam dan pemblokiran layanan PMSE, mencapai 52 pada Triwulan IV 2024, 7 pada Triwulan I 2025, serta 48 pada Triwulan II 2025. Budi menegaskan bahwa Kemendag sedang menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, dengan fokus pada visibilitas produk lokal, legalitas usaha, transparansi kerja sama platform, perlindungan konsumen, dan pengelolaan teknologi digital.

Leave a Comment