Berita Hukum Kriminal

Ratusan WNA Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi

320 WNA Terlibat Judi Online Diperiksa ke Kantor Imigrasi

Ratusan WNA Sindikat Judi Online di Hayam – Minggu (10/5), sejumlah ratusan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam jaringan judi online internasional ditangani oleh polisi. Mereka telah dipindahkan ke berbagai kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara bersamaan dengan instansi terkait.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 320 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan imigrasi untuk proses lanjutan,” katanya kepada wartawan.

Penyebaran Tersangka ke Berbagai Kantor Imigrasi

Dalam proses tersebut, 150 orang di antaranya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), sementara 150 lainnya diserahkan ke Direktorat Imigrasi Pusat. Selain itu, 20 WNA juga ditempatkan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Trunoyudo menambahkan bahwa kerja sama antara polisi dan imigrasi terus berlangsung untuk memastikan investigasi berjalan terpadu.

Operasi Penggerebekan di Hayam Wuruk

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap markas judi online yang dioperasikan ratusan WNA dari berbagai negara. Aksi ini berlangsung di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5). Hasilnya, 321 WNA ditangkap, dengan distribusi sebagai berikut: 57 dari Tiongkok, 228 dari Vietnam, 11 dari Laos, 13 dari Myanmar, 3 dari Malaysia, 5 dari Thailand, serta 3 dari Kamboja.

Dari total yang ditahan, 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pada Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Leave a Comment