Berita Keuangan

Meeting Results: RI Ingin Bangun Pusat Keuangan Internasional, Apa Dampak ke Ekonomi?

Pemerintah RI Usahakan Finalisasi RUU PFII Sebelum 22 Juli 2026

Meeting Results – Pemerintah Indonesia terus bergerak menuju realisasi RUU Pusat Finansial Internasional (PFII) sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan sektor keuangan nasional. RUU ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan dinantikan untuk segera disahkan menjadi undang-undang sebelum akhir masa sidang DPR pada 22 Juli 2026. Dalam sidang paripurna Kamis (2/7), naskah akademik RUU PFII telah disampaikan ke Komisi XI DPR RI, mengawali proses diskusi intensif yang akan mencakup pendalaman substansi hukum dan lobi antarpihak.

Menurut Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, RUU PFII akan selesai dibahas dalam dua fase. Fase pertama ditargetkan selesai pada 20 Juli, sementara persetujuan akhir dijadwalkan pada 21 Juli. “Kita harus menyelesaikan RUU ini dalam masa sidang DPR yang berakhir pada 22 Juli. Dengan 20 hari, kita perlu mengatur tempo sehingga ada pembahasan yang mendalam dan menyeluruh, dari lobi hingga semua hal akan kita lakukan,” terang Misbakhun dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).

RUU PFII dirancang untuk menciptakan zona khusus di dalam wilayah negara kesatuan RI yang fokus pada industri jasa keuangan global serta sektor usaha pendukung. Keberhasilan RUU ini akan bergantung pada pengaturan kebijakan insentif pajak, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan fasilitas perizinan yang menguntungkan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa PFII menjadi alat penting untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, dan memperkuat daya saing Indonesia dalam konteks ekonomi global. “Dengan PFII, Indonesia bisa menjadi pusat keuangan internasional yang mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” tambahnya.

Kebutuhan Insentif dan Kualitas Regulasi

Menurut Yusuf Rendy Manilet dari Center of Reform on Economics (CORE), Meeting Results dari pembahasan RUU PFII harus mencakup peningkatan kepastian hukum dan penegakan kontrak. “Pembentukan PFII tidak cukup hanya mengandalkan insentif pajak, tetapi juga kualitas regulator, kebebasan arus modal, dan konsistensi kebijakan,” ujar Manilet kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/7). Ia menyoroti bahwa meski Indonesia memiliki aset dan proyek sektor riil yang besar, seperti hilirisasi, investor internasional tetap memprioritaskan faktor-faktor yang menjamin stabilitas hukum dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Manilet juga mengingatkan adanya risiko fiskal, seperti round tripping atau aliran dana domestik yang keluar lalu kembali sebagai investasi asing untuk memanfaatkan fasilitas pajak. “Dampak PFII terhadap publik mungkin terbatas, tetapi ini bisa menjadi peluang bagi pengembangan ekosistem keuangan nasional jika dikelola dengan baik,” tambahnya. Dalam Meeting Results, Pemerintah harus menyeimbangkan antara insentif yang menarik investor dan pengawasan ketat untuk menghindari manipulasi ekonomi.

Jejak Panjang dan Konsistensi Kebijakan

Menurut Ronny P Sasmita dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), dampak signifikan dari PFII mungkin baru terasa dalam 10 hingga 15 tahun ke depan. “Pembangunan kredibilitas global membutuhkan jejak panjang dan kebijakan yang konsisten lintas pemerintahan,” jelas Ronny. Ia menekankan bahwa Meeting Results dari RUU PFII harus mencerminkan kesepakatan antarpihak yang mengarah pada kebijakan stabil, karena kepercayaan investor sangat bergantung pada konsistensi kebijakan jangka panjang.

RUU PFII juga diharapkan mampu meningkatkan jumlah investasi asing di sektor jasa keuangan, seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal. Dengan membangun pusat keuangan internasional, Indonesia bisa mengoptimalkan akses ke pasar global dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, keberhasilan ini memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah, DPR, dan stakeholder industri untuk memastikan bahwa fasilitas yang diberikan tidak hanya menarik, tetapi juga berkelanjutan.

Leave a Comment