Barang Bukti Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo: Logam Mulia hingga Yen
Barang Bukti Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap barang bukti yang menjadi dasar penyelidikan terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) terhadap para stafnya. Penyelidikan ini berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (10/7) dan menyeret sejumlah orang dalam lingkaran pemerintahan setempat. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa barang bukti yang berhasil disita memiliki nilai total mencapai Rp21,2 miliar.
Detil Barang Bukti dan Konfirmasi dari KPK
Barang bukti yang disita mencakup uang tunai senilai Rp6,4 miliar, valuta asing sejumlah Rp7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kg dengan nilai Rp7,3 miliar. Selain itu, tim penyelidikan KPK juga menemukan lembaran mata uang asing, termasuk yen Jepang dan baht Thailand. Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7) siang, Asep memberikan rincian lebih jelas mengenai barang bukti tersebut.
“Barang bukti yang kami temukan mencakup 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 bath Thailand,” jelas Asep. Ini menunjukkan bahwa barang bukti bukan hanya dalam bentuk uang tunai, tetapi juga mencakup berbagai mata uang asing yang mungkin digunakan sebagai alat transaksi dalam pemerasan.
Barang bukti logam mulia, yaitu emas seberat 2,5 kg, juga menjadi sorotan. Asep menambahkan bahwa logam mulia ini diperoleh dari pihak yang terlibat dalam kasus, yang diduga dipakai sebagai hasil dari skema pemerasan yang terstruktur. Proses penyitaan barang bukti dilakukan di beberapa lokasi penting, termasuk ruang kerja Richard Tri Handoko, Kepala BPKAD Sukoharjo, serta brankas milik ETS di Wonogiri dan Laweyan.
Proses Pemerasan dan Pelaku Utama
Kasus ini terjadi sejak tahun 2021 hingga 2026, dimana ETS diduga memerintahkan Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif pegawai BPKAD Sukoharjo. Sebagai bagian dari skema ini, Richard meminta eselon III untuk menyetorkan uang hasil pemerasan kepada Nardi, Sekretaris BPKAD Sukoharjo. Dengan demikian, barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa pemerasan ini dilakukan secara berkelanjutan dan terorganisasi.
“Kedua SK Bupati yang ditandatangani ETS, diduga digunakan sebagai alat untuk memperkuat pungutan atau setoran upah yang diterima pegawai BPKAD,” kata Asep. SK tersebut diterbitkan sebagai bentuk izin atau konfirmasi atas sistem pungutan yang diterapkan oleh ETS selama masa jabatannya.
Proses pemerasan ini dilakukan dengan cara menyuruh pegawai untuk menyetorkan sebagian dari gaji atau tunjangan mereka sebagai bentuk kontribusi ke pemerintahan. Etik Suryani kemudian mendapatkan keuntungan dari pengumpulan uang tersebut, yang totalnya mencapai Rp2,93 miliar selama lima tahun. Dalam OTT, ETS dan 17 orang lainnya ditangkap, termasuk Richard dan Nardi, yang berperan sebagai pelaku utama dalam penerimaan dan distribusi dana.
Analisis KPK dan Dampak Kasus
KPK menegaskan bahwa barang bukti ini akan digunakan sebagai dasar dalam penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti ini membantu memperkuat kesaksian dan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” tutur Asep. Proses penyidikan diharapkan bisa mengungkap lebih lanjut tentang mekanisme pemerasan dan pelaku lain yang mungkin terlibat.
Kasus pemerasan Bupati Sukoharjo ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang terstruktur di tingkat pemerintahan daerah. Dengan adanya barang bukti yang cukup signifikan, KPK dapat memastikan bahwa perbuatan ETS dan rekan-rekannya melanggar undang-undang tindak pidana korupsi. Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana korupsi dapat terjadi melalui sistem yang disusun secara rapi dan dipunguti secara berkelanjutan.
