Berita Hukum Kriminal

Visit Agenda: KPK Usut Dugaan Setoran Biro Jasa ke Kanim Ngurah Rai dan Denpasar

Visit Agenda: KPK Tindak Lanjuti Dugaan Pemberian Uang ke Pejabat Imigrasi Bali

Visit Agenda menjadi topik utama dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan setoran dana dari biro jasa ke Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar, Bali. Penyidik KPK saat ini sedang mengejar pihak-pihak yang diduga melakukan praktik pemberian uang secara tidak transparan untuk mempermudah proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Proses ini diawali dengan pemeriksaan enam saksi yang diwakili oleh Direktur CV Visa Agung Bali, I Gede Arya Wijaya, serta staf dan wiraswasta lainnya di Polresta Denpasar.

“Dugaan korupsi ini berkaitan dengan Visit Agenda yang dianggap mempermudah biro jasa dalam memberikan dana kepada pejabat imigrasi Bali. Penyidik sedang mengumpulkan bukti untuk membuktikan bahwa proses tersebut tidak sesuai dengan tarif PNBP yang ditetapkan,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataan tertulis, Kamis (25/6).

KPK memperhatikan bahwa dengan adanya Visit Agenda, biro jasa mampu menyalurkan dana ke loket layanan imigrasi yang menurut aturan harus diberikan secara langsung oleh calon pemohon. Proses pengurusan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Izin Tinggal Tetap (KITAP) jadi lebih cepat, namun diduga menyisipkan biaya tambahan. Dalam penyelidikan, KPK mengungkap bahwa para saksi memberikan informasi penting untuk memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12e UU Tipikor.

KPK Terus Perluas Pemeriksaan untuk Rekonstruksi Keterangan

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dana yang diberikan biro jasa kemudian dialirkan ke pusat. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas alur dana dan memastikan bahwa Visit Agenda menjadi salah satu pintu masuk korupsi di Kanim Bali,” tambah Taufik dalam konfirmasi via pesan tertulis.

Penyelidikan ini termasuk dalam kasus korupsi yang mencakup izin tinggal WNA dan gratifikasi. Delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, serta pejabat di Direktorat Izin Tinggal, sedang diperiksa. Ronald Arman Abdullah dan Juniadi Sri Priambudi juga menjadi bagian dari korban penyelidikan. KPK telah menahan seluruh tersangka di Rutan KPK dan menetapkan mereka dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

Barang Bukti Rp17,5 Miliar Tembus ke Tingkat Nasional

Kasus korupsi ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026, di mana 18 orang ditangkap, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. Dalam OTT, penyidik KPK menemukan barang bukti senilai Rp17,5 miliar, yang terdiri dari 7 mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta mata uang asing. Barang-barang ini diduga terkait langsung dengan praktik korupsi yang melibatkan biro jasa dan Visit Agenda.

KPK menegaskan bahwa dana setoran tersebut diberikan ke pejabat di tingkat lokal sebelum dialirkan ke pusat. “Dugaan korupsi ini memperlihatkan bahwa Visit Agenda bukan hanya alat administrasi, tetapi juga media untuk memperoleh keuntungan pribadi dari pihak-pihak yang terlibat,” tambah Taufik. Proses rekonstruksi keterangan saat ini berfokus pada detail alur dana dan hubungan antara biro jasa dengan pejabat imigrasi Bali.

Salah satu penyebab utama penyelidikan ini adalah keberadaan Visit Agenda yang dianggap memberikan kesempatan bagi biro jasa untuk mempercepat pengurusan dokumen imigrasi. KPK juga menyoroti bahwa indikasi korupsi tidak hanya terbatas pada biro jasa, tetapi juga melibatkan pejabat di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar. Dengan data dari pemeriksaan saksi, penyidik sedang mengidentifikasi besaran dana yang disetorkan dan pemiliknya.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengurusan Visit Agenda untuk izin tinggal WNA. KPK berharap penyelidikan ini bisa mengungkap lebih banyak praktik korupsi yang dilakukan di lembaga pemerintah, khususnya di bidang keimigrasian. Selain itu, penyidik juga mengejar aset yang diduga terkait dengan dana setoran tersebut, termasuk barang-barang yang ditemukan dalam OTT.

Leave a Comment