Perubahan Kebijakan Baru: LPSK Verifikasi Dokumen Permohonan JC dari Sony Sonjaya
New Policy – Dalam konteks kebijakan baru yang diterapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), keputusan untuk memverifikasi dokumen permohonan status Justice Collaborator (JC) dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menjadi salah satu peristiwa penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. New Policy ini memperjelas prosedur pengajuan JC, yang selama ini dianggap kurang transparan. Dengan adanya kebijakan baru, LPSK kini memiliki alat untuk memastikan bahwa setiap permohonan JC dilakukan secara sistematis dan berdasarkan kriteria yang jelas. Permohonan Sony Sonjaya yang diajukan pada 9 Juni 2026, menjadi contoh nyata penerapan New Policy, yang diharapkan memberikan perlindungan lebih baik kepada saksi dan korban dalam proses penyelidikan korupsi.
Kebijakan Baru: Mengubah Proses Verifikasi
Menurut Wawan Fahrudin, Wakil Ketua LPSK, kebijakan baru ini menuntut proses verifikasi dokumen yang lebih ketat. “New Policy ini memastikan bahwa setiap permohonan JC harus melalui pemeriksaan yang terstruktur dan mengacu pada standar hukum yang konsisten,” kata Wawan, Rabu (24/6) dikutip dari Antara. Verifikasi berlangsung selama 30 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap, sebuah peningkatan dari prosedur sebelumnya. Dengan New Policy, LPSK diwajibkan untuk mengumpulkan data, fakta, dan informasi yang komprehensif, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, untuk memastikan kelayakan seseorang menjadi JC. Proses ini sekarang lebih cepat dan efisien, karena LPSK memiliki wewenang lebih besar dalam menelaah kebenaran serta menguji keterangan dan bukti yang disampaikan.
“New Policy memastikan bahwa semua syarat menjadi JC dipenuhi secara terperinci. Kami akan memeriksa apakah saksi tersebut memang bersedia bekerja sama secara aktif dan jujur,” jelas Wawan.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyambut baik kebijakan baru ini. “New Policy memberikan pengakuan lebih besar kepada saksi dan korban, sehingga mereka merasa dijamin keamanan selama proses pengungkapan,” katanya. Dalam kasus Sony, permohonan JC diajukan setelah kejagung menolak usulan tersebut. Krisna menyebutkan bahwa kebijakan baru memberikan ruang bagi saksi seperti Sony untuk mengajukan perlindungan melalui LPSK, yang dianggap lebih adil dan mengurangi risiko ancaman dari pelaku utama.
Alasan Mengajukan JC dalam New Policy
Permohonan menjadi JC dari Sony Sonjaya muncul karena adanya risiko terhadap keamanannya dan keluarga setelah mengungkap sejumlah nama dalam kasus MBG. “Dalam New Policy, kriteria menjadi JC harus lebih jelas, dan kami sudah memenuhi semua persyaratan,” ujar Krisna kepada awak media di Jakarta, Rabu ini. Ia menegaskan bahwa permohonan ini tidak hanya mengacu pada pengungkapan informasi, tetapi juga kesediaan Sony untuk mengakui perbuatannya dalam pengadaan fiktif yang diduga melibatkan BGN.
“New Policy juga mendorong kolaborasi antara LPSK dan lembaga penegak hukum lainnya, sehingga proses pengajuan menjadi lebih akuntabel. Kami yakin dengan kebijakan ini, keputusan akan lebih berimbang,” kata Krisna.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa meski permohonan Sony ditolak, New Policy tetap memberikan ruang bagi saksi untuk diakui sebagai JC jika mereka memenuhi syarat. “Kami menilai Sony masih menjadi pelaku utama karena perannya dalam penentuan titik-titik SPPG,” ujarnya. Penolakan ini juga menjadi bahan pertimbangan dalam memperbaiki New Policy, agar tidak ada ambiguitas dalam menetapkan siapa yang layak diakui sebagai JC.
Implementasi New Policy dalam Kasus MBG
Dalam konteks New Policy, kasus dugaan korupsi MBG menjadi salah satu contoh penerapan kebijakan ini secara nyata. Proses verifikasi dokumen yang dilakukan LPSK kini lebih menyeluruh, karena mencakup pengecekan terhadap alur pengadaan fiktif dan keterlibatan para pihak dalam skandal tersebut. “New Policy memastikan bahwa saksi yang mengungkapkan informasi akan diberikan perlindungan yang lebih kuat, terutama jika mereka terancam karena keterlibatan mereka dalam kasus korupsi,” kata Achmadi, Ketua LPSK. Ia juga menekankan bahwa LPSK akan tetap mengkoordinasikan dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan keputusan akhir sesuai dengan prinsip hukum yang adil.
“New Policy ini juga memberikan kepastian hukum bagi saksi, sehingga mereka lebih percaya diri untuk melaporkan kebenaran. Kami berharap dengan kebijakan ini, proses peradilan korupsi menjadi lebih transparan dan cepat,” jelas Achmadi.
Kejagung telah menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Keputusan ini muncul setelah dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari jabatan teras BGN awal Juni ini. Dengan New Policy, LPSK akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk mengevaluasi apakah Dadan dan Lodewyk layak diakui sebagai JC atau hanya sebagai saksi. Hal ini memberikan penjelasan bahwa kebijakan baru ini tidak hanya berlaku untuk Sony Sonjaya, tetapi juga untuk seluruh kasus korupsi yang sedang ditangani.
Persyaratan dan Proses New Policy
Proses pengajuan JC dalam New Policy memerlukan dokumen-dokumen yang lebih lengkap. Selain surat permohonan, kuasa hukum Sony Sonjaya juga menyerahkan surat tertulis yang meminta perlindungan bagi keluarga kliennya. “New Policy mensyaratkan paling sedikit 41 nama saksi yang terlibat dalam kasus korupsi, yang merupakan langkah penting untuk memastikan kebenaran perbuatan mereka,” ujar Wawan Fahrudin. Dalam kasus Sony, 41 nama tokoh telah diserahkan sebagai bukti bahwa dia telah mengungkap perbuatan para pelaku utama dalam MBG.
“New Policy ini juga mencakup penjelasan mengenai peran masing-masing pihak dalam skandal tersebut. Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, saksi seperti Sony akan lebih diakui kontribusinya dalam memperjelas fakta,” tambah Wawan.
Kebijakan baru ini diharapkan tidak hanya menguntungkan Sony Sonjaya, tetapi juga mendorong transparansi dalam semua kasus korupsi yang sedang diteliti. LPSK akan terus memperkuat kerja sama dengan lembaga lainnya, seperti Kejaksaan Agung, untuk memastikan bahwa semua syarat JC dipenuhi. New Policy menjadi langkah penting dalam mengurangi risiko pelaku utama melakukan kecurangan, karena saksi yang diakui akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.
Kelanjutan dalam Penilaian New Policy
Seiring berjalannya waktu, LPSK akan memberikan keputusan akhir terkait permohonan JC Sony Sonjaya. Proses ini membutuhkan waktu beberapa minggu, karena harus melalui peninjauan yang mendalam. “New Policy memastikan bahwa setiap saksi akan diberikan kesempatan untuk mengajukan JC secara mandiri, selama mereka memenuhi syarat,” kata Achmadi. Ia juga menambahkan bahwa LPSK akan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya untuk memastikan keputusan tidak hanya berdasarkan fakta, tetapi juga keadilan.
“Dengan New Policy, kami yakin proses ini akan lebih cepat dan akurat. Kami berharap kasus MBG bisa selesai dalam waktu singkat, sehingga saksi dan korban tidak terus menerus terancam,” pungkas Achmadi.
Kasus ini menunjukkan bahwa New Policy tidak hanya mengubah cara mengajukan JC, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para saksi. Dengan adanya kebijakan ini, LPSK berharap bisa menyelesaikan kasus korupsi dengan lebih efektif, karena saksi yang bekerja sama akan memiliki kepastian hukum yang lebih tinggi. Proses pengajuan yang berlangsung saat ini menjadi contoh nyata bagaimana New Policy diterapkan dalam skala besar, dan diharapkan bisa menjadi standar baru dalam proses penyelidikan korupsi di Indonesia.
